![]() |
| Abdulah Vanath Mesti Masuk Daftar DPO |
Ambon, Bedah Nusantara.com: “KABURNYA” Abdullah Vanath yang merupakan mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) dari Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Polda Maluku dinilai lamban dalam menangani kasus pengelolaan anggaran deposito keuangan daerah Kabupaten SBT senilai Rp.2,5 miliar, padahal kasus tersebut telah ditangani Polda Maluku selama dua tahun lebih. Hal ini disampaikan direktur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku, Jaan Sariwating di Ambon,.
Menurut Sariwating, lambannya penanganan kasus tersebut oleh Polda menunjukkan adanya dua indikasi, pertama adanya indikasi main mata antara oknum-oknum tertentu di Polda Maluku dengan Abdullah vanath selaku tersangka dalam kasus tersebut.
“Indikasi kedua adalah lemahnya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Maluku dalam hal ini Ditkrimsus Polda Maluku pada kasus tersebut, dimana selama dua tahun lebih kasus ini ditangani baru sekarang ini rampung, jadi selama ini apa saja yang penyidik lakukan dalam kasus tersebut, “ ujar Sariwating.
Oleh karena itu dengan menghilangnya Abdullah Vanath dari kediamannya baik di Seram Bagian Timur maupun di Kota Ambon, maka itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya Polda Maluku, guna menemukan dan membawa Abdullah Vananth ke Jaksa untuk disidangkan.
“Bahkan Lira Maluku mendesak Kapolda Maluku untuk segera memasukan nama Abdullah Vanath dalam Daftar Pencarian Orang dan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk memburu mantan Bupati SBT tersebut, “ paparnya.
Sariwating menambahkan, jika nantinya Polda Maluku melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku, maka pihak kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk tidak begitu saja menerima berkas perkara Abdullah Vanath. Namun harus meminta kepada pihak Polda Maluku untuk menghadirkan dan membawa serta Abdulah Vanath saat pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk selanjutnya di sidangkan.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segara melakukan penahanan terhadap suami salah satu anggota DPR RI dari Maluku ini, karena ditakutkan yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghambat proses hukum kasus tersebut, “ tegasnya. (BN-07)






