Usai Di Tegur Walikota, Diskom Info Berikan Klarifikasi Yang Tidak Rasional dan Tidak Masuk Akal

Minta dokumen paksa 1

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Kasus pemberitaan Media Bedahnusantara.com terkait pemaksaan permintaan data pribadi Perusahan oleh Pemerintah Kota Ambon terkhususnya Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, tanpa di sertai kejelasan kini memasuki babakan baru.

Bacaan Lainnya

Indikasi kebakaran jenggot atau ketakutan dari pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, mulai terlihat, saat para Pimpinan Perusahan dan Media mulai di hubungi dan di mintai sejumlah data yang tidak jelas peruntukannya untuk apa.

Hal ini kemudian membuat semakin menjadikan terang benderang bahwa ada indikasi dugaan upaya menutupi sebuah kasus kejahatan yang sudah mulai terendus oleh pihak penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang di terima media Bedahnusantara.com, para pimpinan Media dan Perusahan Media di kejar dead line untuk malam ini Selasa (03/10/2023) agar sejumlah data dapat segera di masukan kepada pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, akan tetapi peruntukannya tidak jelas.

Adapun data-data yang dimintai seperti: Nama Media, Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Jumlah Pemberitaan sejauh ini.

Menyikapi sikap dan tindakan permintaan data oleh Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, yang terkesan terburu-buru dan memaksa atau mendesak, Pimpinan PT. Media Bedah Nusantara, Steve Palyama pun memberikan tanggapannya yang kemudian di publikasikan oleh media ini.

Dikatakan Palyama, Kami dari Media Online Bedahnusantara.com, merasakan sesuatu kejanggalan yang amat sangat, mana kala pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon dengan begitu mendesak bahkan terdapat Dead Line, untuk memasukan data-data yang di mintakan yakni; Nama Media, Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Jumlah Pemberitaan sejauh ini.

” Hal ini menjadi aneh dan terkesan di paksakan, sebab selama ini kami selaku pihak Perusahan yang mencoba melakukan kerja sama publikasi media, telah memberikan segala sesuatu secara lengkap dalam proposal pengajuan kerja sama yang kami sampaikan, sehingga jika tiba-tiba malam ini Selasa (03/10/2023) kami di paksakan untuk segera memasukan data-data tersebut kembali dengan konotasi segera, tentunya hal tersebut patut di pertanyakan, ada apa?,” Ungkap Palyama.

Usai di pubkikasi oleh Media Bedahnusantara.com, Pemeritah Kota Ambon lewat Pj.Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kemudian melakukan koordinasi dengan Pimpinan PT.Media Bedah Nusantara, Steve Palyama. Guna mengetahui duduk perkara dari persoalan yang di kesalkan oleh pihak PT. Media Bedah Nusantara.

Setelah langkah koordinasi usai dilakukan, pihak Pemerintah Kota Ambon lewat Pj.Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, kemudian menjanjikan akan memerintahkan agar pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, segera memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait permintaan data perusahan yang terkesan di paksakan segera tersebut.

Akan tetapi hal yang sangat di luar logika dan substansi, kemudian di paparkan oleh pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, sebagai bahan konfirmasi dan klarifikasi terkait pemberitaan kasus dimaksud.

” Bapak/Ibu slamat mlm, bersama ini disampaikan bhw terkait permintaan data yg kami infokan, dimaksudkan utk mengupdate data semua media yg masih aktif sampai sekarang ini di kota ambon ke kementrian komimfo, utk selanjutnya berdasarkan koordinasi dgn Kemenkominfo dan dewan pers akan dilakukan pengusulan pelaksanaan UKW di tahun 2024 dgn nantinya melampirkan nama2 wartawan dari media bpk/ibu untuk mengikuti giat dimaksud yg akan difasilitasi Pemkot ambon. Demikian, atas pengertian & dukungan bpk/ibu disampaikan terimakasih,” Demikian bukti kutipan pernyataan dan klarifikasi oleh pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon.

Menyikapi konfirmasi dan klarifikasi tersebut, Pimpinan PT.Media Bedah Nusantara, Steve Palyama yang kembali di mintai pendapatnya menyatakan; ” Ini sebenarnya siapa yang bodoh, atau siapa yang sedang ingin di bodohi oleh Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon.?,” Tanya Palyama.

Minta dokumen paksa

Sebab, kata Palyama, mengapa setelah ada pemuatan kasus tersebut di media Bedahnusantara.com dan setelah ada koordinasi oleh pihak Pemerintah Kota Ambon, lewat Pj.Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. Barulah pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon memberikan klarifikasi bahwa permintaan data itu untuk masalah pemutahiran data media dan terkait pelaksanaan UKW.

“Mengapa sejak awal pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon tidak secara terang benderang mengungkapkan tujuan permintaan data tersebut, mengapa mesti menunggu di tergur oleh Pj.Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan diarahakan oleh yang bersangautan (Pj.Walikota) barulah tujuan permintaan data tersebut disampaikan,” Ujarnya.

Selain itu, tambahya, sungguh sebuah tindakan yang sangat naif dan tidak substansial, jika kemudian dalil pemutahiran data atau langkah mengupdate data di jadikan alasan untuk memaksa semua pimpinan Media atau perusahan untuk memasukan data pribadi perusahan dalam situasi mendesak dan terkesan di paksakan.

” Jika dalil pemutahiran data atau langkah mengupdate data dijadikan alasan, maka menurut saya ini hal yang sangat tidak substansi dan tidak ada korelasinya dengan upaya pemaksaan kepada para pimpinan perusahan atau media untuk memasukan data pribadi perusahan di malam hari tanpa ada penyuratan secara resmi oleh pihak Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas terkait yang dalam hal ini Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon,” Jelasnya.

Tidak hanya itu, tambahnya, tindakan pemaksaan kepada para pimpinan Media untuk memasukan data pribadi perusahan lewat sebuah pesan Whatsapp, telah menunjukan sikap tidak beretikanya dan tidak profesionalnya sebuah lembaga Negara bernama Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon.

” Mereka meminta data pribadi perushan kami secara paksa, dengan cara mendesak, tanpa di jelaskan maksud serta tujuan permintaan data tersebut. Dan hal ini dilakukan tidak melalui sebuah mekanisme resmi layakanya lembaga Pemerintah pada umumnya, tetapi melalui pesan Whatsaap yang di kirimkan pada malam hari. Apakah ini bukan merupakan sebuah tindakan yang tidak beretika? atau tidak profesional?,” Kata Palyama.

Selama ini, ujarnya, semua lembaga Negara, Lembaga Non Pemerintah dan bahkan Swasta sekalipun, dalam mekanisme permintaan sebuah informasi dan data, selalu menggunakan metode penyuratan secara resmi, bukan melalui sebuah pesan Whatsapp dengan disertai intonasi atau indikasi pemaksaan.

” Selama ini kami saja, baik secara pribadi atau lembaga, dalam memintakan sebuah informasi atau data, selalu mengupayakan lewat langkah penyuratan, bukan lewat Whatsapp, apalagi ini data pribadi perusahan yang di mintakan dalam bentuk pemaksaan akibat Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, telah di tekan oleh Dead Line waktu oleh lembaga yang tidak kami ketahui,” Tegas Palyama.

Hal yang lebih aneh lagi adalah, lanjutnya, jika kemudian dalil pemutahiran data atau langkah mengupdate data di jadikan alasan pemaksaan permintaan data pribadi perusahan media di lakukan di malam hari, maka yang menjadi pertanyaanya adalah selama dua tahun terakhir ini, ” pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon mengerjakan hal apa ? sampai tiba-tiba kami di paksakan memasukan data pribadi perusahan di malam hari lewat perintah Whatsapp,dan mengapa proses pemutahiran data media baru dilakukan sekarang”.

“Selama Dua tahun terakhir pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, telah melakukan kerja sama pemberitaan dan publikasi dengan pihak Media, tentunya semua data tersebut telah ada dalam sistem data Base, jadi kalau kemudian kami di paksakan untuk segera memasukan data pribadi perusahan karna ingin di lakukan pemutahiran data oleh Kementerian Kominfo. Maka yang menjadi pertanyaannya adalah, selama ini Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon kerjaannya apa?, dan di kemanakan semua data-data perusahan yang telah di masukan itu,? Apakah Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon tidak punya sistem data Base?,” Tanya Palyama Heran.

Tidak hanya itu saja, pertanyaan lainnya yang timbul kemudian adalah, mengapa baru sekarang di lakukan langkah pemutahiran data media yang masih aktif atau sudah tidak? mengapa langkah pemutahiran data tidak dilakukan sejak Tahun kemarin?, mengapa langkah permintaan data ini terkesan di paksakan untuk segera di masukan? mengapa tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada pihak Media dan Perusahan terkait langkah pemutahiran data media dan perusahan oleh Kementerian Kominfo? lewat Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon?, mengapa setelah di publikasi baru ada informasi bahwa Kementerian Kominfo sedang melakukan pemutahiran data media dan perusahan media?

Lebih jauh dikatakannya, terlampau banyak kejanggalan dan ketidak benaran yang ditimbulkan oleh Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, lewat permintaan data perusahan yang terkesan medesak dan memaksa ini, Bahkan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga turut di jadikan alasan pemaksaan agar pihak Media segera memasukan data perusahan.

” Ini kan Konyol, memangnya Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, memiliki kewenangan apa untuk melaksankan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)? apakah Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon adalah lembaga PERS atau lembaga Naungan PERS atau perusahan PERS?, Faktanya Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon bukan lembaga tersebut, sehingga atas dasar kewenangan dari siapa sampai UKW boleh di lakukan oleh Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon?,” Geram Palyama.

Semua hal, kata Palyama, di lakukan oleh pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, tanpa ada pemberitahuan resmi, kepada seluruh pimpinan media dan perusahan. Seakan kami ini adalah anak buah dari Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, sehingga bisa dengan seenaknya di perintah memberikan data pribadi perusahan lewat pesan Whatsapp.

Karena itu, “Besar dugaan kami, langkah permintaan data secara pemaksaan yang kemudian di politisir dengan dalil pemutahiran data oleh Kementerian Kominfo adalah sebuah kamuflase semata yang di lakukan oleh Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, guna mencoba menutupi sebuah indikasi tindak pidana atau dugaan tindak kejahatan yang belakangan mulai tercium oleh pihak penegak hukum, yang kemudian karena kebakaran jenggot, maka setiap langkah serta tindakan oleh pihak Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon, semakin mempertegas bahwa ada hal busuk atau kejahatan terselubung yang coba ingin di tutupi oleh Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskom Info) Kota Ambon,” Tandasnya (BN-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan