Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupai Perjalanan Dinas BPKAD KKT ke PN Ambon 

IMG 20231004 WA0008

Ambon- BedahNusantara.Com :Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah merampungkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya, telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (BPKAD KKT) Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon yang bertempat di Pengadilan Negeri Ambon pada hari ini Senin (02/10/2023).

IMG 20231004 WA0006 IMG 20231004 WA0007

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dikoordinir Bambang Irawan, S.H. melimpahkan para terdakwa yakni JB (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).

Dalam perkara dimaksud, diduga negara dirugikan sebesar Rp.6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Selanjutnya, Tim JPU menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. (BN- Atick)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan