Editor: Redaksi
Jakarta, Bedahnusantara.com: Insiden Pulau Rempang belum usai hingga sekarang. bahkan pada Kamis, 07 September 2023 terjadi bentrokan antara warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam Badan (BP) Batam. Peristiwa ini terjadi akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Menyikapi persoalan tersebut Aktivis dan Fungsionaris DPP KNPI Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., C.PC., C.NS., C.ME meminta aparat kepolisian dan pihak lainnya selesaikan masalah Rempang dengan pendekatan negosiasi.
“Siapapun yang dipercaya atau mewakili pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini tentunya harus punya Negosiator Skill,” Ungkap Fredy Ulemlem yang juga Fungsionaris DPP KNPI.
Menurutnya, dalam bernegosiasi untuk menyelesaikan persoalan Rempang mewakili Pemerintah tentunya sang delegasi harus mempunyai kemampuan dan kecakapan dari sisi publik Speaking.
” Sang delegasi mestinya mampu menyelami terkait adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, agar dalam dialog bersama masyarakat semua hal dapat tersampaikan dengan baik, bahkan dalam memberikan penawaran solusi, sang delegasi tidak lagi membahas terkait siapa yang salah dan siapa yang benar baik itu dari pemerintah maupun dari masyarakat setempat, yang terpenting adalah harus adanya kesamaan pendapat,” Ungkap Ulemlem.
Selain itu, hal yang perlu diketahui bahwa Negara bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi masyarakat hukum adat berserta dengan nilai-nilai tradisionalnya yang telah hidup dan terpelihara sampai saat ini.
“Dan hal tersebut harus diwujudkan secara nyata, bukan hanya bersifat sebuah janji -janji kosong, sebab kehadiran Koorporasi mayoritas hanya menguntungkan diri sendiri ketimbang Masyarakat adat setempat,” Jelas Ulemlem.
Ulemlem menjelaskan, kehadiran Koorporasi di setiap daerah sering kali hanya untuk merusak dan merampas ruang hidup masyarakat adat dari berbagai aspek, khususnya hak Ulayat masyarakat adat yang berimplikasi pada hilangnya budaya dan muncul pragmatisme pada individu yang mencari keuntungan dari persoalan ini.
” Memang Investasi menjadi penting di suatu daerah, akan tetapi hal itu mesti di dasari pada adanya kesamaan antara dua belah pihak yakni masyarakat adat dan pemerintah, di mana prosesnya kepentingan kedua bela pihak saling terpenuhi dan tidak ada yang dirugikan,” Papar Ulemlem.
Sebab, lanjutnya, selama ini masyarakat adat selalu menghadapi konflik agraria, terkait masalah pengakuan oleh Negara dan perlindungan atas ragam pelanggaran atas hak-hak dasar mereka. yang berdampak pada perlindungan hak hidup mereka kerap di abaikan, terkhusus mengenai keberadaan Masyarakat Adat dalam Negara Indonesia.
” padahal dalam bunyi Pasal 18 B UUD 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Tegas Ulemlem.
Ulemlem menegaskan, kasus Rempang mesti menjadi refleksi bersama sekaligus “peringatan” bagi Negara untuk segera menghadirkan sebuah produk undang-undang, terkhusus dalam hal perlindungan hak-hak masyarakat adat.
” Hal ini mesti segera di hadirkan, sebab semua itu sampai saat ini masih berupa wacana yang saat ini masih dalam tahapan legislasi, padahal hal tersebut merupakan sebuah amanah konstitusi,” Tandasnya.(BN-04)





