![]() |
| Bupati MBD, Barnabas Orno |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Nataniel Orno dipandang kurang memahami beragam aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintah.
Karena kurang memahami aturan hukum dan tata kelola pemerintahan itulah pria yang akrab disapa Abas ini dipandang mengalami hambatan dalam pembangunan di MBD.
Padahal, untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan terutama pelayanan dan percepatan pembangunan dibutuhkan penataan birokrasi pemerintahan yang baik dan benar,sebab jika tidak tepat maka pelayanan pemerintahan dan pembangunan akan terlaksana namun tidak tepat sasaran.
“Hal ini diakibatkan penempatan kepala SKPD yang tak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki sehingga menjadi penghambat, padahal banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) di MBD yang dapat diandalkan,” demikian penuturan Fredy Ulemlem Koordinator BARANI Maluku kepada wartawan, Rabu (27/5) di Ambon, Maluku.
Menurutnya,benar jika penempatan eselon II menjadi kewenangan mutlak Bupati MBD, namun penempatan haus disesuaikan dengan latar belakang disiplin ilmu yang dimiliki sehingga dapat memajukan Kabupaten MBD seperti kabupaten lainnya yang tersebar di Provinsi seribu pulau ini.
“Jika pejabat eselon yang dipilih benar-benar memiliki keahlian khusus dibidang ilmu yang dimiliki, maka merupakan sebuah hal positif yang mana dapat menunjang kinerja Bupati melalui program-program yang dapat mensejahterakan masyarakat MBD,” ujarnya.
Dirinya berharap penempatan pejabat eselon jangan didasarkan asas “Like in This Like”, namun tak sesuai dengan disiplin ilmu, seperti Semi Wakim yang merupakan sarjana hukum namun ditempatkan sebagai Kadis Koperasi MBD.
“Jangan karena tim sukses sehingga seenaknya saja ditempatkan atau karena saudara namun penataan birokrasi pemerintahan harusnya menempatkan orang-orang yang berkompeten dan memikirkan hajat hidup orang banyak agar tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat MBD,” ungkapnya. (BN-04)





