Kabupaten Sula, Bedahnusantara.com: Proses pemuatan berita bohong atau Hoax terhadap korban Fikram Salim (seorang Jurnalis pada Media Malut Post), pada media Lensa Post, oleh wartawan Ridwan Tidore, berujung pengaduan kepihak berwajib oleh Korban (Fikram Salim,Red).
![]() |
| Tulis Berita Hoax Soal Status ODP Covid-19, Ridwan Tidore Jadi Terlapor |
Berdasarkan Konfirmasi yang dilakukan oleh media Online Bedahnusantara.com, kepada Team kuasa hukum fikram Salim yang beranggotakan Rasman Buamona,SH. Fahmi Drakel,SH. dan Juga Suwandi Buamona,SH. selaku ketua team. terungkap fakta bahwa, berita yang disampaikan adalah bohong (Hoax).
Dikatakan Rasman Buamona, Yang menjadi dasar dari kami selaku team hukum Fikram Salim mendatangi polres Kabupaten Kepulauan Sula,adalah dari akibat disebarkannya berita hoax (bohong), terhadap Klient kami saudara Fikram Salim, oleh saudara Ridwan Tidore, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian moril yakni pencemaran nama baik, dan penyerangan secara Phisikologi terhadap Klient kami.
Adapun kronilogisnya, adalah bahwa Klient kami ini beraktifitas sebagai Jurnalis (wartawan) pada Media Malut Post, dan dirinya baru saja tiba dari ternate seusai menjalankan tugasnya.
“Setelah tiba dengan kapal laut di Kabupaten Kepulauan Sula, yang bersangkutan (Fikram Salim), mendapatkan pemeriksaan untuk mendeteksi apakah ada kemungkinan Klient kami mengidap Covid-19 ataukah tidak, akan tetapi hingga hari ini kondisi Klient kami dalam keadaan baik-baik saja, dan hasil dari pemeriksaan tersebut belumlah diumumkan oleh pihak Team Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Kabupaten Kepulauan Sula apakah Klien kami Postif atau Negatif,” Jelasnya.
Akan tetapi tanpa adanya dasar dan informasi yang akurat, tiba-tiba saja Klient kami diberitakan telah berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19, pada Media Lensa Post yang ditulis oleh Wartawan Ridwan Tidore.
” Sontak saja berita ini mendapat respons dan tanggapan dari pihak Klient kami Fikram Salim dan Keluarganya, berita hoax tersebut berkaitan dengan, Ridwan Tidore yang membuat berita, bahwa klien kami sebagai ODP Covid-19. Padahal status ODP dari seseorang, harusnya merupakan hasil pemeriksaan medis dan kesimpulan dari team medis yang berada pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula. dan bukan hasil pendapat orang perorang,” Tegasnya.
Olehnya bagi kami berita hoax pada media Lensa Post yang ditulis oleh terlapor Ridwan Tidore, telah menjadi sebuah berita yang mendiskualifikasi hasil kerja-kerja team Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kabupaten Kepulauan Sula, yang pada akhirnya menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat kepada kredibilitas Team Gugus Covid-19 ini.
” Sebab berita terkait status ODP terhadap Klient kami, bukan merupakan informasi resmi dari Pemerintah atau lembaga yang berkewenangan dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19. sehingga hal ini kemudian menimbulkan keresahan, dan kecemasan serta ketakutan dari keluarga Klient kami yang pada akhirnya mempertanyakan soal kinerja dan kredibilitas dari Gugus Covid-19,” Terangnya.
Kami berharap dan memintakan agar pihak Pemerintah dalam hal ini Pihak Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula, untuk tidak diam dan membiarkan hal ini begitu saja, sebab apa yang dilakukan oleh terlapor Ridwan Tidore tersebut, telah mencederai dan mempermalukan Keberadaan gugus tugas ini dan juga kerja-kerja mereka.
” Oknum dan pihak seperti ini wajib kita proses dan tidak kita biarkan begitu saja, dan kami juga mengharapkan agar pihak Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula untuk juga menyikapi dan menindak lanjuti persoalan ini, sehingga tidak menimbulkan kehilangan rasa percaya dari masyarakat,”.
Sebab pada dasarnya semua informasi yang keluar dan jika tidak berasal dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula, maka informasi tersebut adalah bohong atau Hoax.
“Hal yang terakhir adalah bahwa tujuan dari kami memproses pengaduan ini menjadi penting, sebab hal ini akan menjadi pembelajaran yang berharga bagi masyarakat untuk tidak lalu menyebarkan berita bohong atau hoax terkait status seseorang dalam hal Covid-19 ini, apalagi dalam situasi yang mencekam dan darurat ini. dan kami juga berharap agar nantinya pihak kepolisian pada Polres Kabupaten Kepulauan Sula dapat menindak lanjuti dan memproses persoalan ini hingga tuntas,” Tandasnya.(BN-11)






