Ambon,Bedahnusantara.com: Tuduhan 52 Kepala Keluarga di Desa Hunut Durian Patah kepada Anggota DPRD Kota Ambon asal Partai NasDem, Mourits Tamaela, melalui kuasa hukum mereka, Herman Hattu, dinilai asal bunyi alias (Asbun).
![]() |
| Tuduhan Herman Hattu Cs kepada Tamaela Dinilai Cacat Hukum |
“ apa yang dilaporkan kuasa hukum 52 kk warga Hunut itu bohong, tuduhan itu tidak benar alias fitnah, asal bunyi . selama ini Kami yang mendampingi saudara Morits terkait upaya yang bersangkutan dalam memperjuangkan hak kepemilikan warisan tanah dimaksud, jadi kami sangat tahu dasar dan seluruh tahapan yang dilakukan,” Jelas Ketua Badan Hukum (BAHU) Partai NasDem , Adam Hadiba SH.MH.
Selaku Kuasa Hukum Tamaela, Hadiba menyatakan, hal ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilayangkan oleh Herman Hatu cs atas dugaan penipuan yang dilakukan Morits Tamaela terhadap status tanah bekas Eighendom Verponding 1036 yang saat ini mereka tempati.
Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan Herman Hatu merupakan perbuatan melawan hukum karena dinilai telah membuat laporan polisi dengan dalil yang tidak benar. Bahkan dirinya dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan itu.
Ditakan Hadiba, seputar laporan itu nantinya akan ditanggapi dihadapan pihak kepolisian, akan tetapi peristiwa ini perlu kami berikan tanggapan balik agar meluruskan opini publik terhadap apa yang dituduhkan.
Dijabarkannya, tanah bekas Eighendom Verponding 1036 yang terletak di Desa Hunut Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon itu adalah tanah bekas hak barat milik Petrus Tamaela yang telah dibagi kepemilikannya kepada 11 keturunan, dan telah dikuasakan kepada salah salah satu ahli warisnya yakni Mourits Tamaela.
“ tanah eighendom itu milik Petrus Tamaela yang telah dibagi kepada keturunnnya, bukti itu ada di BPN Kota Ambon, dan saudara Morits itu Ahli waris yag mendapat kuasa resmi dari para pemegang hak warisan, untuk mengurus dan mengatur seluruh hak dimaksud. Jadi tidak ada yang menyerobot atau mengambil hak orang lain, itu milik mereka dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinegara ini,”Lanjut Hadiba,
berkaitan bukti putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, hingga Putusan Mahkamah Agung yang diklaim sebagai dasar penguasaan Negara itu tidak secara mutlak menghilangkan status kepemilikan dari bekas pemegang hak barat dimaksud. Mengingat gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dalam hal ini Ayah dari Mourits Tamaela yakni Lodewik Tamaela (alm) adalah berkaitan dengan hasil alam berupa pengambilan batu kali dan penebangan pohon secara sepihak yang diambil dan dijual seenaknya oleh mantan Kepala Desa Hunut yakni Reinhard Kapuw tanpa memita ijin dari keluarga Tamaela selaku pemilik.
“ Putusan Pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung itu tidak berkaitan status tanah tapi berkaitan galian C dan penebangan pohon yang dijual kala itu oleh mantan kepala Desa. Gugatan Lodewik Tamaela itu memang ditolak, namun didalam amar putusan itu tidak menghapus status kepemilikan dari pemegang hak sebelumnya,” tegasnya.
Selain itu, menyangkut tahapan pelaksanaan Program sertifikasi Nasional yang akan dilakukan BPN Kota Ambon tahun 2014 yang sempat ditunda itu, sebagai akibat sanggahan yang dilayangkan oleh keluarga ahli waris Tamaela, karena belum adanya penyelesaian antara warga yang menempati tanah dimaksud.
” Namun pada awal tahun 2021 lalu, Morits Tamaela selaku ahli waris telah melakukan upaya persuasive bersama Pemerintah Desa Hunut dan BPN Kota Ambon agar dapat melaksanakan program PTSL, berdasarkan hal itu pihak BPN bersama Pemerintah Desa hunut menyepakati itikat baik dari keluarga Tamaela, sehingga turut mengajak masyarakat untuk mengambil langkah musyawarah bersama pihak keluarga Tamaela yang berlangsung tanggal 22 Maret 2021,” Terangnya.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam pertemuan dimaksud, telah disepakati adanya kesepakatan yang nantinya dilakukan antara warga dengan keluarga Tamaela dengan melibatkan Pemerintah Desa, sehingga Keluarga Tamaela telah memberikan surat keterangan pelepasan hak kepada 82 kepala keluarga untuk mengusulkan permohonan sertifikat di BPN Kota Ambon.
Akan tetapi, dalam tahapan itu terdapat sebagian warga dibawah pengaruh mantan Kepala Desa periode 2015-2021, Jondri Kapuw yang tidak mau melakukan kerjasama dengan keluarga Tamaela, dan membentuk poros aliansi yang ditopang oleh pengacara Herman Hattu untuk melawan kelaurga Tamaela.
Alhasil, tambahnya, langkah yang dilakukan Herman Hattu bersama warga tidak kunjung membuahkan hasil, mengingat upaya mereka untuk memproses sertifikat tanah di BPN tidak dapat dilakukan, melainkan yang diproses hanya berjumlah 84 KK atas dasar pelepasan hak dari keluarga Tamaela dan alas hak dari Pemrintah Desa Hunut.
” semua tahapan jelas, dan ini tidak ada unsur rekayasa dari kami, PTSL itu diijinkan jalan oleh keluarga Tamaela, lewat pertemuan di Balai Desa, mereka telah sepakat untuk nantinya duduk bersama untuk membicarakan penyelesaiannya. Dari situ mayoritas warga sepakat untuk mendapatkan pelepasan hak dari keluarga Tamaela, nah mereka yang sisa ini tidak mau ikut dan memilih jalan lain bersama kuasa hukum mereka, tapi upaya mereka juga kandas di BPN, makanya mereka sekarang lagi cari langkah lain dengan melaporkan saudara Mourits dengan dalil yang menurut kami itu semua fitnah,” cetus dia.(BN-03)






