Tolak Penetapan Mata Rumah Parentah, Warga Negeri Urimessing Datangi Pemkot dan DPRD Kota Ambon.

Ambon,Bedahnusantara.com:Menolak penetapan mata rumah parentah, warga Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, datangi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.

InShot 20210928 230455209
 Tolak Penetapan Mata Rumah Parentah,  Warga Negeri Urimessing Datangi Pemkot dan DPRD Kota Ambon.


Warga Negeri Urimessing melakukan aksi protes terhadap hasil keputusan Saniri Negeri yang dinilai cacat hukum, sehingga mereka ingin membatalkan penetapan mata rumah parentah yang ditetapkan secara sepihak oleh Saniri Negeri.

InShot 20210928 230555210


Aksi protes dilakukan sejak pukul 12:00 WIT hingga 13:45 WIT didepan Balai Kota Ambon dan dilanjutkan ke Balai Rakyat Belakang soya, Selasa (28/9/2021). 


Aksi protes dilakukan Koordinator Lapangan yang juga Anggota Saniri Negeri Urimessing dari Soa Tuhulelaway Andi Samalelaway mengatakan, pada tanggal 9 September tahun 2021 bertempat di Dusun Seri, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe telah dilakukan proses penetapan mata rumah parentah oleh Saniri Negeri Urimessing dengan mekanisme voting.


“Jumlah badan sendiri lengkap sebanyak 9 orang, sementara hasil votingnya diperoleh 1 orang tidak hadir 3 abstain dan 5 menyetujui keluarga Tisera sebagai mata rumah parentah Negeri Urimessing,” ujarnya.


Selain itu, kata dia, pada tanggal 23 September 2021 saudara Yohanes Tisera telah menyerahkan berita acara hasil penetapan keluarga Tisera sebagai mata rumah parentah di Negeri Urimessing kepada pejabat negara asing dan dalam waktu yang bersamaan berita acara hasil penetapan tersebut telah diterima oleh pejabat Negeri Urimessing.


Terhadap hal tersebut kami atas nama anak adat dan masyarakat negeri urimessing ingin menyampaikan aspirasi diantaranya kami meminta penjelasan Negeri umumnya sayang kepada kami anak adat dan masyarakat Indonesia yang terkait penetapan masalah perintah dengan menggunakan mekanisme voting dan itu sah menurut undang-undang atau peraturan tentang negeri adat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.


“Kalau ada undang-undang atau peraturan harap ditunjukkan kepada kami tentang peraturan dan perundang-undangan tersebut,” paparnya.


Dia meminta, penjabat Negeri Urimessing untuk menjelaskan secara mendetail tentang tata cara penetapan mata rumah perintah.


“Kami mohon dijelaskan, agar semua warga dapat memahami secara jelas, siapa mata rumah parentah yang ada,” ungkapnya.


Usai melakukan aksi protes, warga diterima oleh Assiten I Sekretariat Kota Ambon, Elkyopas Silooy.


Dia mengungkapkan, penetapan mata rumah parentah harus diatur sesuai dengan Perturan Negeri (Perneg) bahkan,  berdasarkan peraturan daerah Kota Ambon.


“Di dalam Perda nomor 8 di pasal 61 tentang hak dari pada lembaga saniri negeri, Lalu di pasal 62 hak dari pada anggota saniri negeri itu tidak ada disebutkan bahwa saniri negeri itu punya hak pada penetapan mata rumah parentah,” jelasnya.


Dia meminta, pengertian baik dari warga Negeri Urimessing agar,  dilakukan sosialisasi terkait dengan prosedur penetapan mata rumah parentah. Sehingga dalam waktu dekat akan segera menyambangi warga dan saniri untuk memberikan sosialisasi.


“Dengan penjabat dan juga pemerintah Nusaniwe, kita sudah berkoordinasi kemarin, Untuk dalam waktu dekat ini bisa datang ke Urimessing untuk membicarakan hal tersebut,” tandasnya.( BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan