Team Peneliti UKIM Ambon, Laksanakan Seminar Terkait Perda Nomor 5 Tahun 2025 Tentang MBT SOPI

seminar sopi oke

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung zat aktif etanol yang memiliki efek psikoaktif dan dapat menyebabkan penurunan kesadaran (mabuk).

Bacaan Lainnya

Dampak negative dari mengonsumsi minuman beralkohol meliputi diantaranya; kerusakan organ seperti hati, jantung, dan pankreas, gangguan saraf pusat yang menyebabkan masalah koordinasi dan pengambilan keputusan, risiko kanker, serta potensi kecanduan yang mengganggu kehidupan.

Selain itu masalah sosial juga turut dipengaruhi oleh kebiasaan mengonsumi minuman beralkohol seperti; meningkatnya konflik dengan keluarga dan teman, serta cenderung menyendiri.

Dalam ruang lingkup lainnya pengaruh dari kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol yakni; penurunan kinerja di kantor, dan pekerjaan, menurunnya kinerja dan konsentrasi di sekolah atau perkuliaahan.

Bahkan risiko kecelakaan yang berujung pada kematian juga dapat diakibatkan oleh karena mengemudi dalam keadaan mabuk, atau pasca mengonsumsi minuman beralkohol.

Olehnya pihak Pemerintah Kota Ambon secara khusus kemudian mencoba melakukan berbagai upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini dengan menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 05 Tahun 2025, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional. Yang di tetapkan dan di undangkan pada 20 Januari 2025.

Hal tersebut di latar belakang oleh sejumlah factor seperti : a. bahwa minuman beralkohol sebagai salah satu bentuk kebudayaan yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi di daerah; b. bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian dan pengawasan atas produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional di masyarakat Kota Ambon; dan point c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tradisional, maka diperlukan pengaturan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tradisional;

Menindaklanjuti terbitnya Perda Kota Ambon Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional  (MBT) tersebut, pihak Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, kemudian melakukan langkah sosialisasi dan penjelasan kepada publik lewat sebuah Seminar.

Penyelenggaraan seminar terkait Perda Kota Ambon Nomor 05 Tahun 2025 terkait Minuman Beralkohol Tradisional (MBT) “SOPI” ini, belokasi di Ruang Laboratorium Fakultas Hukum UKIM Ambon oleh Team Peneliti yang terdiri dari: Eivandro Wattimury, S.H.,M.H, dan Alfian Reymon Makaruku, S.H.,M.H.

Seminar yang dilakukan tersebut mengusung tema : Pengawasan dan Pengendalian Minuman Tradisional SOPI di Kota Ambon dengan menghadirkan, sejumlah Narasumber selaku Pemateri yakni; dari unsur Pemerintah Kota Ambon pada Bagian Hukum, hadir Bung Hendrik Toiusutta, dari Unsur DPRD Kota Ambon, hadir Pa Christianto Laturiuw,SE dari Fraksi Partai Gerindra dan juga dari unsur akademisi yakni, DR.Jessica Haniel Picauly, S.H.,M.H.

Kepada media Bedahnusantara.com: Eivandro Wattimury, S.H.,M.H selaku peneliti mengungkapan bahwa: Tujuan dari seminar ini adalah untuk sosialisasi terait Minuman Beralkohol Tradisional (MBT) dalam hal ini “SOPI”,” Ungkapnya.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan sebuah bentuk upaya dalam rangka Pengendalian dan pengawasan di kota Ambon, terhadap Minuman Beralkohol Tradisional (MBT) khususnya SOPI, yang mana hal tersebut juga sejalan dengan esensi dalam Perda Kota Ambon Nomor 5 tahun 2025 tentang, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol Tradisional.

Dengan adanya seminar ini, tambahnya, “diharapkan masyarakat, dan para penjual MBT SOPI dapat memahami maksud dari kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang tertuang di dalam Perda Kota Ambon Nomor 5 tahun 2025,” Jelas Wattimury.

Disinggung terkait jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan Seminar Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 ini, Wattimury mengungkapkan; ” dalam kegiatan ini, kami melibatkan sebanyak kurang lebih empat puluh (40) orang unsur Mahasiswa dan juga sebanyak kurang lebih lima (05) orang pelaku Penjual/Produsen MBT SOPI,” Terangnya.

Di akhir penyampaiannya, Wattimury menegaskan; ” Kami berharap agar nantinya hasil dari seminar ini, akan ada agen-agen baru yang mampu menjelaskan kepada masyarakat tentang substansi Perda Kota Ambon No 05 Tahun 2025 dimaksud. Sehingga tujuan utama dari Perda tersebut bisa di pahami dan oleh masyarakat kota Ambon pada umumnya, terutama Penjual MBT SOPI di kota Ambon,” Tegas Wattimury.

Sementara itu, selaku Pemateri dalam Seminar Pengawasan dan Pengendalian Minuman Tradisional SOPI di Kota Ambon, DR.Jessica Haniel Picauly, S.H.,M.H. mengungkapkan; Melalui kegiatan ini kami sangat berharap akan ada peningkatan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya mahasiswa dalam menyikapi persoalan penyalahgunaan minuman beralkohol khususnya SOPI di kalangan pemuda, yang mana hal itu sangat marak terjadi di lingkungan kampus UKIM juga,” Ungkapnya.

Sebab, lanjutnya, melalui kehadiran Perda No 5 tahun 2025 ini, sangat diharapkan akan mampu untuk proses pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari Perda dimaksud.

Sehingga fungsi dan dan daya guna dari Perda tersebut nantinya akan mampu untuk menjawab persoalan yang selami ini masih menjadi pekerjaan rumah dari semua pihak baik dari sisi keamanan dan ketertiban, maupun dari sisi sosial ekonomi dalam masyarakat. Tandasnya (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan