Sikapi Kasus PHK Dua Karyawan, Komisi I DPRD Panggil Managemen Indomaret

Ambon,Bedahnusantara.com: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sebuah hal yang sangat tidak ingin dialami oleh siapapun, terkhusus bagi para karyawan dan pegawai swasta.

Indomaret
Sikapi Kasus PHK Dua Karyawan, Komisi I DPRD Panggil Managemen Indomaret



Namun hal inilah yang kemudian dialami oleh dua orang pegawai swalayan moderen Indomaret, mana kala situasi pandemi Covid-19 melumpuhkan perekonomian.

Untuk menidak lanjuti laporan dua karyawan indomaret yang  pemutusan hubungan kerja (PHK) maka komisi I mengelar rapat bersama menejemen indomaret,yang berlangsung ruang komisi I belakang soya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Mourits Tamaela mengatakan, Untuk pelanggaran secara internal itu menjadi bagian dari mereka secara interen, tetapi tahapan administrasi berdasarkan kententuan UU Tenaga Kerja tentunya kita mengawal hal ini,”akuinya

Dijelaskannya, memang ada sedikit kelalaian yang dilakukan oleh kedua tenaga kerja ini, akan tetapi tentunya harus ada tahapan yang dilakukan menyangkut pemberian sanksi kepada keduanya dan tidak boleh secara sepihak dilakukan PHK.

” kami lebih menyoroti kepada mekanisme dan tahapan sesuai yang diatur dalam UU Ketenaga Kerjaan, sebab kami menilai ada hal yang keliru yang dilakukan oleh pihak Indomaret” Ungkapnya.

Pada prinsipnya, kata Tamaela, komisi I akan membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, agar nantinya tidak sampai merugikan perusahaan dan juga tenaga kerja itu sendiri.

“Kita di komisi I telah memberikan waktu kepada pihak indomaret bekoordinasi dengan pimpinan pusat untuk bicarakan nasib karyawan yang di PHK tersebut. Akan tetapi Kalau untuk masalah mutasi itu jadi bagian yang lumrah dari setiap perusahan, sehingga setiap karwayan wajib melaksanakannya,” tuturnya.

Ia berharap, pihak Indomaret dapat memikirkan nasib dua tenaga kerja yang mereka PHK ini, apalagi ditengah-tengah wabah covid-19 seperti saat ini yang melanda Kota Ambon.

Sementara itu karyawan Gery menabahakan,yang di PHK tersebut mengaku, mereka dipaksakan oleh pihak perusahaan indomaret untuk  membuat surat pengunduran diri,”tandasnya (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan