Ambon,Bedahnusantara.com: Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Kota Ambon, setelah usainya program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 21 Juni mendatang.
![]() |
| Walikota: Saat PSBB Diberlakukan, Tidak Akan Ada Toleransi Bagi Para Pelanggar |
Pemerintah Kota Ambon tengah gencar mempersiapkan berbagai hal tehknis guna mensukseskan pelaksanaan Program PSBB ini, yang tujuan utamanya ialah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada awak media di balai Kota.
Menurutnya, pada proses pelaksanaan PKM, kita harus mengakui bahwa ada banyak kebijakan yang diambil dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi dimasyarakat. Akan tetapi jika nantinya diberlakukannya PSBB, maka segala sesuatu akan semakin diperkertat.
Salah satu yang akan diperketat adalah mengenai aktifitas masyarakat pada pasar tradisional dan moderen, yang mana setelah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) maka semua gerai moderen tidak lagi di izinkan untuk beroperasi melebihi jam 21:00 Wit, meskipun toko tersebut merupakan gerai 24 jam.
Penegasan tersebut diungkapkan langsung oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy, saat dimintai tanggapannya soal proses jual beli dari sejumlah gerai moderen yang didapati sering beraktifitas diatas jam 21:00, bahkan ada yang mencapai 24 jam.
Ditegaskannya,”tidak akan ada lagi toleransi untuk toko 24 jam, setelah PSBB berjalan waktu operasi toko hanya sampai pukul 20.00 WIT,” Tegasnya.
“pada waktu PSBB diberlakukan seluruh gerai moderen tutup jam 21.00 malam dan tidak ada yang 24 jam. Tidak ada lagi kompromi, setiap toko dan gerai akan diberikan ketetapan waktu,”akuinya.
Tak hanya soal gerai moderen saja, waktu operasi pasar tradisional setelah ditinjau kembali, maka telah ditetapkan bahwa selama masa PSBB akan diberi waktu operasional sampai dengan pukul 18.00 WIT.
” untuk toko-toko, rumah makan, Warkop (rumah kopi) semuanya akan diterapkan seperti itu. Rumah kopi misalnya itu dalam kebijakan itu hanya bisa order tidak boleh layani tamu makan di tempat,” pungkasnya.
Ketika disinggung terkait apakah akan ada juga pembatasan aktifitas untuk kegiatan keagamaan, Louhenapessy mengungkapkan, untuk aktifitas rumah ibadah pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah tokoh Agama untuk mendapatkan solusi yang tepat yang harusnya di lakukan dalam masa PSBB,”cetusnya
“Khusus menyangkut masalah rumah ibadah itu kita akan konsultasi dengan provinsi. Kita akan rapat dengan seluruh toko agama untuk mencari solusinya,”
Terkait sejumlah sanksi yang akan diberlakukan dalam PSBB, pihaknya kata Walikota, akan menerapkan dua sanksi penting yang nantinya akan diberikan kepada pelanggar yang tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan,”tandasnya (BN-03)






