Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas pembangunan yang tidak memiliki izin resmi. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah bangunan yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib dalam setiap proses pembangunan.
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2026), menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pembangunan ilegal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap pembangunan harus melalui proses administrasi yang jelas, termasuk kepastian status kepemilikan tanah. Ia menekankan bahwa salah satu syarat utama dalam penerbitan PBG adalah adanya sertifikat tanah yang sah dan tidak dalam kondisi sengketa.
“Kalau tanahnya masih bermasalah atau belum memiliki legalitas yang jelas, maka izin tidak bisa diterbitkan. Ini penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat bangunan di sejumlah titik di Kota Ambon yang dibangun tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak tata ruang kota serta menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Untuk itu, Sekkot meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera mengambil langkah konkret di lapangan. Penindakan tegas, mulai dari penghentian aktivitas pembangunan hingga penertiban bangunan, harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau ditemukan ada aktivitas pembangunan tanpa izin, harus langsung dihentikan. Jangan dibiarkan berlanjut. Ini penting agar ada efek jera dan tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya peran aparat pemerintah di tingkat bawah, seperti RT, RW, kepala desa, hingga raja, dalam melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah pembangunan ilegal sejak awal.
Menurutnya, jika ditemukan adanya pembangunan tanpa izin, maka harus segera dipasang tanda larangan membangun sebagai langkah awal penertiban. Apabila pemilik bangunan tetap memaksakan untuk melanjutkan pembangunan, maka aparat berwenang harus segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan harus dimulai dari lingkungan. RT/RW dan pemerintah negeri harus aktif. Kalau ada pelanggaran, langsung laporkan dan tindaklanjuti,” katanya.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Dengan adanya ketegasan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya perizinan sebelum membangun, serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keteraturan pembangunan di kota Ambon.
“Ini demi kepentingan bersama. Kita ingin Ambon tertata dengan baik, aman secara hukum, dan nyaman bagi semua,” tutupnya. (BN Grace)





