Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau identitas palsu untuk menipu orang lain agar menyerahkan barang, uang, atau hak lainnya sedangkan Penggelapan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain yang sudah ada dalam penguasaannya (bukan karena pencurian), seperti menyalahgunakan barang titipan atau dana yang dipercayakan.
Hal inilah yang diduga dilakukan oleh terlapor yang bernama Melissa C.F Tuhumury yang adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kampus Politeknik Negeri Ambon.
Untuk menindak lanjuti perbuatan dari sang terlapor, pihak korban melalui Kuasa Hukumnya kemudian melayangkan laporan secara resmi terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas nama terlapor Melissa C.F Tuhumury kepada pihak Polresta Pulau Ambon dan PP Lease sejak tanggal 19 Juni 225 yang lalu.
Diketahui Abraham Sapulette sang korban, melalui kuasa hukumnya Lendy Sapulette dari kantor advokad Edward Diaz SH MH dan Partner, Mendesek agar sang terlapor (Melissa C.F Tuhumury) segera diperiksa.
Desakan itu disampaikan Lendy Sapulette kepada awak media,pada Rabu (25/6) di Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut Lendy penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mestinya segera memproses laporan mereka dengan memeriksa terduga Pelaku, Melissa C.F Tuhumury agar klien nya bisa mendapatkan keadilan.
“Kami berharap Kapolresta bisa menindak lanjuti laporan yang kami layangkan sejak tanggal 19 lalu. Artinya ini sudah 1 Minggu lamanya namun perkembangan kasus ini belum ada sama sekali.
Bukan Kami ragukan kinerja teman teman penyidik namun harus segera memanggil dan memeriksa terlapor, Melissa C.F Tuhumury tentang dugaan penipuan dan penggelapan yang dia lakukan terhadap klien kami ,” desak Lendy
Dikatakan, sebagai warga negara yang dilindungi UU sudah sewajarnya meminta keadilan sebab persoalan yang dialami klien nya.
“Rp.206 juta dipakai sejak tahun 2022 lalu, ini sudah tiga tahun namun terlapor (Melissa C.F Tuhumury) sama sekali tak punya etiket baik mengembalikan uang uang ini.
Lucunya meski telah dibuat dalam Surat perjanjian namun masih tetap langgar. Olehnya itu klien kami juga butuh keadilan terhadap dirinya sehingga pihak Polres diharapkan dapat memberikan keadilan itu kepada Klien kami sebab klien kami merasa dirugikan atas perbuatan tersebut,” Tandas Lendy
Sekedar tahu, laporan yang di layangkan oleh pelapor, Abraham Sapulette itu buntut dari persoalan Rp.206 juta sekian yang diberikan kepada terlapor (Melissa C.F Tuhumury) untuk menjalankan koperasi namun hingga saat ini uang itu tak tahu dipergunakan untuk apa.
Melisa Tuhumury sendiri diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN). (BN-05)





