Sangkala Minta Validasi Data Pajak Pertamina, Soroti PBBKB Mandek Rp14,9 Miliar per Bulan

IMG 20260128 WA0011

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, menegaskan perlunya validasi dan sinkronisasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang bersumber dari PT Pertamina, karena dinilai tidak mencerminkan kondisi riil penggunaan bahan bakar di Maluku.

Hal tersebut disampaikan Sangkala usai pelaksanaan evaluasi awal pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 yang digelar lebih awal pada Januari, dengan dukungan Inspektorat Provinsi Maluku.

Menurutnya, salah satu temuan krusial adalah data PBBKB dari Pertamina yang stagnan di angka Rp14,9 miliar per bulan selama beberapa tahun terakhir.

“Secara logika, jumlah kendaraan terus bertambah dan konsumsi BBM juga seharusnya meningkat. Tapi data yang kami terima justru konstan, tidak ada peningkatan signifikan,” ujar Sangkala kepada wartawan di Ambon, Rabu (28/1/2026).

Ia menekankan pentingnya klarifikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku bersama Pertamina, terutama terkait penetapan tarif dan perhitungan pajak dari berbagai jenis bahan bakar.

Selain itu, Sangkala mengusulkan agar dilakukan sinkronisasi dan validasi data lintas instansi, guna memastikan pajak yang diterima daerah benar-benar sesuai dengan pemakaian aktual di wilayah Maluku.

“Kita juga harus memperhitungkan kebutuhan BBM di pulau-pulau seperti Wetar, yang kemungkinan memperoleh bahan bakar tidak melalui SPBU resmi. Ini perlu dibuka dan dihitung secara objektif,” jelasnya.

Ia bahkan menyarankan agar Inspektorat Provinsi Maluku turut dilibatkan dalam pertemuan bersama, guna menjamin akurasi dan transparansi data.

“Inspektorat bisa ikut hadir untuk memastikan data yang digunakan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain soal pajak, Sangkala juga menyinggung pengelolaan GIIA Maluku Hotel. Ia berharap pembayaran tahap kedua oleh pengelola hotel dapat segera direalisasikan, paling lambat awal Februari.

“Lebih cepat lebih baik, tidak perlu menunggu batas waktu. Saya juga berharap surat teguran dari pemerintah disampaikan dengan jeda waktu yang bijak dan menggunakan bahasa yang lebih tepat,” ujarnya.

Sangkala menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap hotel tersebut kini semakin meningkat. Jika dikelola secara optimal, aset daerah itu dinilai berpotensi memberikan kontribusi PAD yang signifikan.

“Bayangkan jika 30 kamar terisi penuh setiap hari, potensi pendapatan bisa mencapai Rp4,5 miliar per tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pengelolaan retribusi dan penerimaan daerah dimonitor secara ketat, karena dalam laporan realisasi PAD tahun 2025 masih ditemukan sejumlah item yang tidak mencantumkan angka sama sekali.

“Ada item besar seperti Rp2,5 miliar di BPKAD dan beberapa pos lain yang nihil laporan. Yang besar harus diklarifikasi, yang kecil bisa dikesampingkan dulu,” tegasnya.

Ia juga meminta kejelasan terkait laporan PAD lainnya yang hanya dicatat hingga bulan Juni, karena berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan dan analisis data keuangan daerah.

“Data harus jelas dan lengkap, supaya tidak membingungkan pihak yang menangani,” pungkas Sangkala. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan