Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya flayer di media sosial yang berisi seruan penangkapan dan pemenjaraan Wali Kota Ambon. Langkah tersebut ditempuh lantaran isi flayer dinilai memuat informasi tidak benar serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan informatika persendian Kota Ambon Dr. Ronald H. Lekransy, ST., M.S, membenarkan rencana pelaporan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026). Ia menegaskan bahwa laporan polisi (LP) akan segera dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Menurut Ronald, konstitusi memang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja maupun kebijakan kepala daerah. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas, terutama jika kritik disampaikan secara tidak beretika dan menyerang kehormatan serta martabat seseorang.
“Jika kritik disampaikan secara brutal, maka esensi kritik itu sendiri akan hilang, karena tidak lagi fokus pada substansi masalah,” ujarnya.
Flayer yang beredar tersebut memuat opini terkait pungutan retribusi dan perizinan tambang galian golongan C. Namun Ronald menegaskan, tudingan bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta memberikan izinnya merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan, tidak lagi berada di tangan bupati atau wali kota.
“Secara hukum, kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ronald menyebut penyebaran flayer yang memuat ajakan melakukan tindakan hukum dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan dasar data yang tidak valid dapat berdampak serius terhadap stabilitas sosial dan keamanan publik.
Ia mengingatkan bahwa penyebar informasi palsu di media sosial atau platform digital dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27A, serta ketentuan dalam KUHP Pasal 311 tentang tuduhan yang diketahui tidak benar dan Pasal 310 terkait pencemaran nama baik di muka umum.
Meski demikian, Ronald menegaskan Pemkot Ambon tetap membuka ruang kritik yang konstruktif dan berbasis data.
“Kami selalu terbuka terhadap kritik yang membangun, karena itu bagian dari mekanisme demokrasi untuk mengoreksi kebijakan agar lebih efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya. (BN Grace)





