Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, mendorong adanya penataan yang lebih baik terhadap kehidupan negeri-negeri adat di Maluku, termasuk penguatan hak dan kewajiban masyarakat adat serta mekanisme penyelesaian berbagai persoalan adat yang terjadi di tingkat negeri maupun antar-negeri.
Hal tersebut disampaikan Reza Valdo Maspaitella saat diwawancarai langsung di DPRD Provinsi Maluku, Rabu (12/8/2026). Ia mengatakan, berbagai masukan dari masyarakat adat di Maluku saat ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan fondasi kebijakan yang dapat menjadi acuan dalam mengatur kehidupan masyarakat adat ke depan.
Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan masukan dari berbagai daerah di Maluku. Karena itu, persoalan yang dihadapi negeri-negeri adat di Kota Ambon maupun kabupaten/kota lainnya perlu menjadi perhatian secara menyeluruh.
“Ini baru tahap di mana mereka meminta masukan dari Maluku. Bukan hanya Ambon, tetapi juga seluruh wilayah lainnya di Maluku. Ini masih bertahap,” ujar Reza.
Ia menilai, penataan negeri adat harus mempertimbangkan kondisi serta karakteristik masing-masing negeri. Sebab, persoalan yang terjadi di setiap negeri maupun hubungan antar-negeri tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi berbagai aspek, termasuk sejarah, tanah, pemerintahan adat, serta kearifan lokal.
Reza mencontohkan persoalan tanah sebagai salah satu isu yang kerap menjadi bagian dari dinamika masyarakat adat. Menurutnya, dalam konteks Maluku, keberadaan tanah pertuanan dan tanah adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat negeri.
Karena itu, pemahaman mengenai karakteristik tanah adat di Maluku juga perlu diketahui dan menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Kalau kita bicara tentang persoalan yang ada di negeri dan antar-negeri, ini dilandasi oleh berbagai macam aspek. Misalnya kalau bicara tentang tanah. Ini juga perlu disampaikan kepada pengambil kebijakan, termasuk dalam pengawasan kepada aparat Polres maupun Polda,” katanya.
Ia menjelaskan, berbagai persoalan yang muncul saat ini juga tidak terlepas dari proses panjang integrasi masyarakat adat ke dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, Indonesia memiliki latar belakang adat istiadat dan kearifan lokal yang sangat beragam.
Dalam proses pembentukan dan integrasi sebagai sebuah negara, kata Reza, kemungkinan terdapat kearifan lokal yang belum sepenuhnya dipahami atau dicermati dalam penyusunan kebijakan pada masa lalu. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang perlu dikaji kembali ketika menghadapi berbagai persoalan adat saat ini.
“Kita harus kembali ke belakang. Ada alasan-alasan kenapa muncul persoalan-persoalan hari ini. Ini juga karena proses integrasi dari pembentukan kita menjadi sebuah negara NKRI, sementara kewilayahan di seluruh Indonesia memiliki latar belakang adat istiadat yang berbeda-beda,” jelasnya.
Karena itu, Reza berharap inisiatif yang sedang dilakukan bersama lembaga legislatif dapat menjadi momentum untuk kembali meletakkan fondasi yang kuat mengenai kedudukan adat dan negeri adat dalam kehidupan masyarakat Maluku.
Ia menegaskan, penguatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengakuan terhadap adat istiadat, tetapi juga menyangkut aturan, kewenangan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakteristik masyarakat adat.
Salah satu gagasan yang didorong adalah pembentukan Mahkamah Adat, sebagai lembaga yang dapat menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan adat, baik yang terjadi di dalam negeri maupun sengketa antar-negeri.
“Ini mudah-mudahan dengan satu inisiatif yang kita lakukan bersama-sama dengan dewan, bisa kembali meletakkan fondasi bagaimana adat istiadat itu, negeri adat itu, peraturan, bahkan juga kita mengusulkan tentang Mahkamah Adat,” ungkapnya.
Menurut Reza, keberadaan Mahkamah Adat diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal sebelum persoalan tersebut dibawa ke mekanisme peradilan umum.
Ia menjelaskan, mekanisme yang diusulkan dapat dimulai dari tingkat negeri. Pada tingkat tersebut, raja sebagai pimpinan negeri adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum dan ketentuan adat yang berlaku di negeri masing-masing.
Selanjutnya, apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat negeri, maka dapat dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota. Bahkan, apabila kebutuhan penyelesaian sengketa adat semakin luas, tidak menutup kemungkinan mekanisme tersebut nantinya dikembangkan hingga tingkat Provinsi Maluku.
“Permasalahan-permasalahan di negeri, permasalahan antar-negeri, itu bisa diselesaikan secara Mahkamah Adat, bukan kepada mahkamah peradilan yang ada saat ini. Itu di tingkat kabupaten, dan juga tentu pertama kan di negeri, di mana dipimpin oleh raja sebagai hakim adat,” katanya.
Reza menambahkan, untuk sementara gagasan tersebut diarahkan pada dua tingkatan, yakni tingkat negeri dan tingkat kabupaten/kota. Namun, ke depan tetap terbuka kemungkinan dibentuk mekanisme pada tingkat Provinsi Maluku apabila dinilai diperlukan.
Ia berharap seluruh proses pembahasan tersebut dapat melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat adat, para raja negeri, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap keberlangsungan kehidupan adat di Maluku.
Menurutnya, penataan adat tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan karakteristik lokal. Sebaliknya, kebijakan yang lahir harus mampu mempertemukan sistem pemerintahan negara dengan nilai-nilai adat yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Maluku sejak dahulu.
Dengan demikian, hak dan kewajiban masyarakat adat dapat terlindungi, hubungan antar-negeri dapat berjalan lebih baik, serta berbagai konflik yang berkaitan dengan adat, tanah dan kewilayahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan nilai dan kearifan lokal.
Reza menegaskan, penguatan lembaga dan hukum adat bukan dimaksudkan untuk berhadapan dengan sistem hukum nasional, tetapi menjadi bagian dari upaya mencari mekanisme penyelesaian yang lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat adat di Maluku.
Ia berharap masukan dari Kota Ambon dan seluruh wilayah Maluku dapat menjadi bahan penting dalam proses pembahasan, sehingga kebijakan mengenai masyarakat adat ke depan benar-benar mampu memberikan kepastian, menjaga keharmonisan antar-negeri, serta mendukung kemajuan masyarakat adat di Maluku. (BN Grace)





