Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusnatara.com: Pemerintah Kota Ambon terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi dan intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah. Upaya tersebut menjadi bagian dari Prioritas ke-09 dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Tahun 2025, yakni Peningkatan Pendapatan Daerah melalui Intensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan.
Sesuai hasil pantau media Bedahnusantara.com untuk 17 program Walikota, Sabtu (3/1/2026)
Program strategis ini dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah secara transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Berdasarkan capaian hingga tahun 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon tercatat mencapai Rp214.959.535.170,72. Capaian ini menunjukkan komitmen dan kerja keras Pemerintah Kota Ambon dalam menggali potensi pendapatan daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Dalam rangka mendorong peningkatan PAD, Pemerintah Kota Ambon telah melakukan sejumlah langkah konkret dan terukur. Salah satunya melalui pemasangan 227 unit Online Transaction Monitoring (OTM) pada objek-objek pajak, khususnya sektor usaha yang memiliki potensi pajak tinggi. Pemasangan OTM bertujuan untuk memantau transaksi secara real time, sehingga dapat meminimalkan potensi kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, Pemkot Ambon juga melaksanakan pemasangan meter air tanah di lokasi-lokasi wajib pajak, sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan pemanfaatan air tanah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi perhitungan pajak air tanah serta mendorong penggunaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Upaya intensifikasi pendapatan juga dilakukan melalui pertukaran data dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penagihan berdasarkan hasil pertukaran data tersebut. Sinergi antarinstansi ini dinilai penting untuk memperkuat basis data wajib pajak dan meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Ambon juga bekerja sama dengan Tim Samsat dalam melakukan kegiatan sweeping kendaraan, guna meningkatkan penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam penanganan piutang pajak yang sulit ditagih, Pemkot Ambon turut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk melakukan penagihan piutang pajak. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari piutang pajak yang selama ini tertunggak.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan. Peningkatan PAD diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata di Kota Ambon. (BN Grace)





