Ambon, Bedahnusantara.com: Berdasarkan undang-undang republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dimana RAT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap koperasi sebagai wujud pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan.
![]() |
| Ratusan Koperasi Di Kota Ambon Belum Laksanakan RAT |
Berdasarkan info yang didapati oleh pihak media ini ternyata, meskipun terdapat 264 koperasi yang aktif di Kota Ambon namun, belum semua koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Marthen Kailuhu saat dikonfirmasi di Ambon.
Keiluhu menerangkan “Dari 264 koperasi aktif di kota Ambon, baru terdapat sekitar 56 koperasi yang telah melaksanakan RAT,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila ada koperasi yang tidak melakukan RAT, maka Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon tidak bisa mengintervensi segala kegiatan yang dilakukan oleh koperasi.
“RAT merupakan salah satu bukti konkrit eksistensi sebuah koperasi,” ucapnya.
Mantan Kepala DPPKB Kota Ambon mengakui, pihaknya bertugas dalam memberikan motivasi agar, koperasi tetap berkembang sesuai dengan tugas dan kewajiban yang ada.
“Kita bertugas mendorong dan menfasilitasi koperasi, supaya koperasi bisa melakukan RAT, agar dapat memberikan laporan pertangungjawaban kepada anggota koperasi,” terangnya.
Dia berharap, dengan dilaksanakan RAT koperasi akan berkembang lebih baik kedepan.
“Kami harap dengan RAT dapat tercipta koperasi yang kreatif, inovatif, dan berskala besar sehingga, tercipta produk yang berskala besar,” ungkapnya. (BN-O2)






