Maluku,BedahNusantara.Com – DPRD Maluku akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Persetujuan ini terjadi, setelah semua fraksi di DPRD Maluku menyatakan menerima untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku, pada Rapat Paripurna yang digelar Rabu (15/12), dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Maluku tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Maluku tahun 2022.
Usai penandatanganan persetujuan Ranperda tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Orno mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku, atas dukungannya, sehingga semua tahapan pembahasan Ranperda ini, dapat berjalan lancar.
Menurut Wagub, rampungnya pembahasan Ranperda ini, mengindikaskkan begitu besar perhatian pimpinan dan anggota DPRD Maluku terhadap pembangunan di provinsi ini.
“Berbagai kontribusi pikiran, pendapat maupun usul dan saran anggota dewan yang disampaikan saat pembahasan Ranperda ini, menjadi perhatian Pemprov dan ditindaklanjuti demi penyempurnaannya,” ungkap Orno.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, Ia berharap, hal ini akan menjadi instrumen penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku.
“Saya berharap, jalinan kerjasama sebagai mitra, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat terus terpelihara demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” pungkasnya. (BN-02)





