Walaupun Menerima, Fraksi Golkar DPRD Maluku Sampaikan Tujuh Point Kritis

Maluku, BedahNusantara.Com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2022 yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov), telah disepakati semua fraksi yang ada di DPRD Maluku, Rabu (15/12).

AVvXsEgVDXlus4KhvLgruulVSrHKuQhVEUid09FmBod0LCBt8OrpHUcRUluBUXEwNnnYG5gisz0WZ6skCjDleomPofWpiwFwSdasrz0rhlSikvyc CVDVFZwBIFAn07kOsBkNQDvC7kzAbTQWaKa3YfSPstXBpeQw6gtPZZqh6zoNZiEQ4cgKRa1wHQ8VIMFKg=w640 h444

Hanya saja, saat penyampaian kata akhir dari fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, yang diketuai Anos Jeremias, terdapat tujuh point kritis yang bacakan Sekretaris fraksi, Gadis Siti Nadia Umasugi.

Pertama, dalam dokumen RAPBD disebutkan, pendapatan daerah yang diproyeksikan hanya sebesar Rp. 2,869 triliun pada 2022, maka target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Pemerintah Daeraha dalah sebesar 5,43-6,02 persen. 

“Bagi Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, target pertumbuhan pada kisaran ini tidak realistis dan tidak mencerminkan kondisi dimana sumber daya fiskal daerah sedang mengalami tekanan. Bahkan ketika pendapatan daerah berada pada kisaran diatas Rp.3triliun saja pertumbuhan ekonomi tetap tidak mencapai 5 persen,” ungkapnya. 

Menurut fraksi berlambang pohon beringin ini, sama halnya dengan target pengentasan kemiskinan, dan penanggulangan pengangguran, dimana semua indikator makro ekonomi tersebut pasti akan ikut tertekan dan akan makin sulit dikendalikan. 

“Bagi Fraksi Partai Golkar, ada kesalahan mendasar dalam merencanakan proyeksi makro ekonomi daerah. Selain itu, penurunan pendapatan daerah yang sebesar 13,25 persen adalah sebuah kemunduran bagi daerah seperti Maluku yang sedang gencar-gencarnya mengejar ketertinggalannya. Seharusnya penurunan ini dapat diantisipasi sejak awal agar dampaknya bagi pembangunan daerah tidak terlalu signifikan,” jelasnya.

Kedua, meski proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami pertumbuhan, yang ditopang oleh pertumbuhan pendapatan pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah, akan tetapi hal itu tidak sebanding dengan penurunan pendapatan daerah dari sisi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Murad Ismail-Barnabas Orno, fraksi Golkar tidak melihat ada terobosan subtantif dalam menggenjot pertumbuhan pendapatan daerah. Meski terjadi perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi hal itu sangat lambat dan tidak signifikan mengingat penurunan perolehan dana transfer dari pemerintah pusat terjadi begitu drastis. 

“Nampaknya, sebagai Kepala Daerah, Sdr. Murad Ismail belum berhasil meyakinkan pemerintah pusat untuk tidak mengurangi jatah dana transfer bagi Maluku,” bebernya.

Hal ini, menurut fraksi Golkar, juga terlihat dari skema pembiayaan Ambon Newport dan Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang tidak lagi memakai skema pembiayaan dari APBN tetapi sudah dikerjasamakan dengan swasta. 

“Bagi Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, ini adalah nama lain dari pembatalan program strategis tersebut dengan narasi yang lebih diperhalus. Ini sekalilagi memberikan indikasi bahwa Pemerintah Daerah belum mampu dalam mengamankan kepentingan daerah dipemerintah pusat,” pungkasnya.

Ketiga, presentase penyerapan APBD Provinsi Maluku tahun 2021, yang hingga pada November 2021 baru mencapai 39 persen, menjadikan Maluku sebagai provinsi yang masuk kategori terendah penyerapan APBD di Indonesia. 

Fraksi menilai, ini adalah kinerja keuangan terburuk diantara para kepala daerah yang pernah memimpin daerah provinsi ini.

“Kinerja seperti ini jelas bertentangan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menempatkan percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran sebagai prioritas utama,” ulasnya

Keempat, sebagai daerah dengan ciri kepulauan, menyebabkan Maluku masih berada pada kondisi kemiskinan daerah yang masih tinggi.  

“Seharusnya saudara Murad Ismail, mampu meyakinkan pemerintah pusat untuk memperlakukan Maluku secara khusus, dimana kebijakan refocusing DAU dan DAK, sebaiknya dilakukan secara berbeda, yakni dengan memberikan kompensasi pada anggaran pembangunan infrastruktur di luar komponen pendapatan dana transfer,” ungkapnya. 

Hal ini menurutnya, bisa berupa hibah atau merubah skema perhitungan DAU/DAK dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang hanya mengakomodir wilayah darat dan jumlah penduduk sembari mengabaikan wilayah laut. 

“Pemerintah Daerah Provinsi Maluku seharusnya proaktif dan ikut ambil bagian dalam mendorong realisassi RUU Provinsi Kepulauan,” tandasnya.

Kelima, cita-cita untuk mengurangi kesenjangan antar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sedang dan tinggi, serta kesenjangan antar daerah, meningkatkan konektivitas, membuka keterisolasian sekaligus memperbaiki indeks ginirasio, masih akan jauh dari harapan. 

Sebab kebijakan politik anggaran pemerintah daerah berseberangan antara konsep dan aplikasi. 

Keenam, guna mempercepat penanganan terhadap pandemi, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku juga melihat bahwa Pemerintah Daerah terlalu lambat dalam melakukan langkah vaksinasi terhadap warganya. 

Hal ini terlihat dari posisi Maluku yang termasuk dalam kategori daerah terendah dalam memberikan vaksinasi tahap satu dan dua. Demikian halnya dengan resapan anggaran penanganan Covid-19 dimana Maluku juga salah satu yang terendah diIndonesia.

Hal ini tentunya mengkhawatirkan, karena fakta bahwa virus Covid-19 terus bermutasi dan kebijakan pemerintah pusat yang sedang mempersiapkan langkah untuk mengalihkan status pandemi ke endemik sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan herdimmunity (kekebalan komunal), maka gerakan vaksinasi adalah salah satu caranya. 

Program Pemerintah daerah dalam menangani wabah pandemi sama sekali belum kompatibel dengan program pemerintah pusat. Fraksi Partai Golkar mempertanyakan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

Ketujuh, Fraksi Golkar juga melihat bahwa, ditengah-tengah keterbatasan pendapatan daerah, masih tetap saja banyak OPD yang merencanakan perjalanan dinas yang tidak perlu dan bukan merupakan prioritas, baik di dalam negeri atau bahkan keluar negeri. 

Dari pengalaman Fraksi Golkar, untuk alasan apapun, kebanyakan perjalanan dinas tersebut tidak memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan pendapatan daerah melalui investasi langsung dalam negeri atau penanaman modal asing. 

“Jadi, sekali lagi, langkah evaluatif terhadap program perjalanan dinas harus secara serius dilakukan pemerintah daerah,” tutupnya. (BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan