Ambon,Bedahnusantara,com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan membatalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
![]() |
| PSBB Batal, Pemkot Ambon Terapkan PKM |
Akui Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang didampinggi Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler dan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru di Balai Kota Ambon, Selasa (02/06/20).
Penerapan PKM yang dilakukan Pemkot Ambon untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19.
“Kita telah melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Ambon untuk melaksanakan PKM di Kota Ambon, agar kita dapat menekan tingkat penyebaran Covid-19,” ungkap
Dia mengatakan, PKM akan dilaksanakan pada beberapa komponen diantaranya, pembatasan kegiatan orang, pembatasan tempat usaha, pembatasan fasilitas umum dan pembatasan moda transportasi.
“PKM yang dilakukan oleh Pemkot Ambon, karena saat ini jumlah masyarakat yang terpapar Covid -19 sebanyak 191 orang yang terindikasi dan 158 orang yang positif sehingga PKM merupakan salah satu kebijakan untuk membatasi aktifitas masyarakat,” ungkapnya.
Dia meminta, partisipasi masyarakat yang ada di kota Ambon untuk mendukung kebijakan ini.
“Dengan PKM Kota akan diatur dari segi waktu karena itu, tingkat kedisiplinan dan aturan akan diikuti masyarakat,” terangnya.( BN-02)






