Ambon,Bedahnusantara.com:Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon akan menata ulang waktu pengurusan ijin para pelaku usaha.
Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Ambon Fernanda Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (2/06/20).
Dia mengatakan, penataan pengurusan ijin agar, tidak terjadi penumpukan pada saat pengurusan ijin oleh pelaku usaha.
“Kita akan atur, karena terlalu banyak pelaku usaha yang datang melakukan pengurusan sehingga, tidak terjadi penumpukan,” ungkapnya.
Dalam pengurusan ijin kata dia, akan diatur untuk 10 orang pengusaha setelah usai diberikan kesempatan untuk 10 orang agar, ada jarak diantara para pelaku usaha.
“Kita atur maksimal 10 orang yang melakukan antrian dalam kantor DPMPTSP Kota Ambon setelah itu, 10 orang masuk untuk melakukan pengurusan agar, ada jarak diantara para pelaku usaha dalam melakukan pemgurusan ijin,” jelasnya.
Dia menambahkan, ijin yang dilakukan diantaranya, ijin tempat usaha, ijin usaha perdagangan, ijin membangun bangunan dan ijin lainnya.
“Kita membuat perijinan yang berkaitan dengan DPMPTSP Kota Ambon, PUPR Kota Ambon dan Bapemda Kota Ambon,” tandasnya.( BN-02)






