Proses Pengusulan BPJS PBI di Ambon Butuh Tahapan dan Waktu

IMG 20251208 WA0011 scaled

 

Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Proses pengusulan kepesertaan BPJS bagi Masyarakat kurang mampi terdiri dari 1. Penerima Bantuan Iuran JK (PBI JK) yang di biayai oleh APBN melalui Kementerian Sosial dan peserta harus terdaftar dalam DTSN ( Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) Desil 1-5. 2. PBPU PEMDA ( Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah) dibiayai oleh masing2 Pemda menggunakan dana pajak rokok. Untuk penerima PBI JK masyarakat kurang mampu di Kota Ambon harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi lintas instansi, sehingga membutuhkan waktu sebelum dapat digunakan.

Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menjelaskan bahwa mekanisme awal dimulai dari penginputan data oleh operator desa. Setelah itu, data yang telah diinput akan menunggu proses validasi dan verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Data itu tidak langsung aktif. Setelah diinput oleh operator desa, masih harus menunggu proses pendataan dan verifikasi oleh BPS. Karena itu memang membutuhkan waktu,” ujar Wendy Pelupessy saat diwawancarai via telepon, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses tersebut, data yang sudah divalidasi dan diverfikasi oleh BPS dan dilakukan PENDESILAN yaitu desil 1 sampai desil 10. Masyarakt yang berhak menerima Jaminan Sosial Kesehatan adalah Masyarakat yang berada dalam desil 1 sampai desil 5. Untuk Desil 6 sampai desil 10 tidak berhak menerima BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh APBN melalui Kemensos.

Selain pembiayaan dari pusat, Wendy menyebutkan bahwa terdapat pula pembiayaan dari APBD Kota Ambon ( PBPU PEMDA) yang mekanisme pengelolaannya berada di Dinas Kesehatan Kota Ambon.

“Untuk pembiayaan yang bersumber dari APBD, khususnya dana pajak rokok, itu dikelola oleh Dinas Kesehatan. Karena itu masyarakat perlu berkoordinasi dengan dinas terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wendy menambahkan bahwa dalam proses pengusulan, masyarakat diwajibkan melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai indikator awal. Jika pada bulan berjalan masih tersedia kuota BPJS, maka pengusulan dapat langsung dilakukan. Namun apabila kuota telah terpenuhi, masyarakat harus menunggu hingga kuota kembali tersedia.

“Kuota BPJS itu sifatnya dinamis. Biasanya satu bulan ada kuota tertentu, dan bisa tersedia kembali jika ada peserta yang meninggal dunia atau statusnya berubah menjadi mampu. Untuk yang dibiayai oleh APBD setelah mendapatkan kuota setelah pengusulan umumnya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk kartu BPJS nya aktif terangnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, dengan ketentuan bahwa pemohon masih tercantum dalam satu keluarga.

Dinas Sosial Kota Ambon berharap masyarakat dapat memahami alur dan tahapan pengusulan BPJS PBI ( PBI JK) tersebut, serta aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa dan dinas terkait agar proses dapat berjalan sesuai ketentuan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan