Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Putusan banding tersebut menjadi kemenangan bagi upaya penegakan hukum setelah sebelumnya vonis di tingkat pertama dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, SH, dalam siaran pers Nomor PR-60/Q.1.13/Kph.3/06/2026 yang diterima, Kamis (25/6/2026), menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada 24 Juni 2026 menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Ambon, khususnya terkait lamanya pidana penjara.
Perkara ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi yang dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000.
Dalam proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam putusan tanggal 30 April 2026 menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair.
Saat itu, Ir. Johanna Joice Julita Lololuan hanya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Karel F.G.B. Lusnarnera divonis 3 tahun 4 bulan penjara, sementara Petrus Fatlolon hanya dihukum 2 tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa.
Dalam putusan banding, Johanna Joice Julita Lololuan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan serta tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 subsidair satu tahun penjara.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Karel F.G.B. Lusnarnera, yakni pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 subsidair satu tahun penjara.
Sementara itu, Petrus Fatlolon dijatuhi hukuman 7 tahun penjara disertai denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kejaksaan menilai putusan banding tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap hukuman para terdakwa. Hukuman Johanna meningkat dari 3 tahun 6 bulan menjadi 8 tahun penjara, Karel dari 3 tahun 4 bulan menjadi 8 tahun penjara, sedangkan Petrus dari 2 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Menurut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, peningkatan hukuman tersebut menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghormati putusan Pengadilan Tinggi Ambon sebagai bagian dari proses peradilan yang independen dan berintegritas. Kejaksaan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi,” demikian pernyataan resmi Kejari KKT.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon. (BN GRACE)





