Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon terus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital. Salah satu langkah yang kini didorong adalah penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan secara praktis melalui telepon pintar tanpa harus selalu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengajak seluruh warga untuk segera melakukan aktivasi IKD sebagai bagian dari modernisasi layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
“Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital. Ini merupakan langkah maju dalam pelayanan publik karena lebih praktis dan mudah dibawa ke mana saja,” kata Wattimena saat di wawancarai diAmbon, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, IKD merupakan inovasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya.
Dengan adanya identitas digital, masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik. Data kependudukan dapat diakses melalui aplikasi resmi pemerintah, sehingga tetap dapat digunakan ketika diperlukan meskipun KTP fisik tidak berada di tangan.
“Hampir semua masyarakat kini memiliki telepon genggam. Melalui IKD, data kependudukan tersimpan secara digital sehingga lebih mudah digunakan saat dibutuhkan untuk berbagai keperluan pelayanan,” ujarnya.
Wattimena menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan sosialisasi sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait manfaat serta tata cara aktivasi IKD.
Selain memberikan kemudahan bagi warga, penerapan IKD juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mempercepat digitalisasi administrasi pemerintahan di berbagai sektor.
“Kita berharap semakin banyak warga yang melakukan aktivasi IKD. Ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang didorong pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan aman kepada masyarakat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan penerapan IKD bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, warga diimbau segera melakukan aktivasi melalui Disdukcapil Kota Ambon maupun kanal layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Semakin banyak masyarakat yang menggunakan IKD, maka pelayanan publik akan semakin efektif. Kehadiran identitas digital bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi menjadi fondasi pelayanan pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital,” tutupnya (BN Grace)





