Vanath: Maluku Surplus Rp142 Miliar

7f4ce43e 19d7 4cbd b999 1be07cc92fdc

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Provinsi Maluku menutup Tahun Anggaran 2025 dengan capaian surplus anggaran sebesar Rp142,88 miliar. Capaian tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Vanath menjelaskan bahwa surplus tersebut diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,7 triliun yang melampaui realisasi belanja daerah sebesar Rp2,56 triliun. Setelah diperhitungkan dengan pembiayaan netto sebesar minus Rp132 miliar, Pemerintah Provinsi Maluku masih mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp10,87 miliar.

Menurut Vanath, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.

“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan perwujudan akuntabilitas pemerintah daerah atas penggunaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata Vanath dalam pidato pengantarnya.

Ia mengungkapkan, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditargetkan sebesar Rp3 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,7 triliun atau mencapai 90,12 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp628,18 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,08 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp325 juta.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,56 triliun atau 89,26 persen dari target sebesar Rp2,87 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,15 triliun, belanja modal Rp184,04 miliar, belanja tidak terduga Rp3,74 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp227 miliar.

Vanath juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD Provinsi Maluku dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selain capaian fiskal, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp7,3 triliun, total kewajiban sebesar Rp660 miliar, dan total ekuitas sebesar Rp6,64 triliun.

Mengakhiri sambutannya, Vanath menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Maluku yang terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 secara resmi diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan