Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Proses penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Kota Ambon masih memerlukan tahapan administratif yang harus dilalui secara berjenjang, khususnya terkait komponen tunjangan keluarga yang belum otomatis tercantum sejak awal pengangkatan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (27/2/2026).
Silanno menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bagi P3K pada prinsipnya bersifat individual, sehingga setiap pegawai memiliki kondisi administrasi yang berbeda-beda. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah belum masuknya tunjangan keluarga ke dalam sistem penggajian pada saat awal pengangkatan.
Menurutnya, ketika seseorang baru diangkat sebagai P3K, tidak serta merta seluruh hak penghasilan, termasuk tunjangan keluarga, langsung tercatat dalam sistem. Hal ini disebabkan karena tunjangan keluarga harus melalui proses verifikasi dan penetapan terlebih dahulu oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Jadi memang tidak langsung masuk. Harus ada proses administrasi dari BKD dulu untuk penetapan tunjangan keluarga,” jelasnya.
Setelah proses tersebut selesai, data tunjangan kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi gaji oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tahapan ini menjadi kunci, karena perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan sangat bergantung pada kesesuaian data dalam sistem penggajian.
Silanno menegaskan bahwa apabila SKPD belum melakukan input data ke aplikasi gaji, maka secara otomatis komponen penghasilan pegawai belum mengalami perubahan.
“Kalau belum diinput oleh SKPD, maka di sistem belum terlihat adanya tunjangan keluarga. Artinya, data BPJS juga belum bisa disesuaikan,” ujarnya.
Setelah data tunjangan keluarga masuk ke dalam aplikasi gaji dan tercantum dalam daftar gaji resmi, barulah pegawai P3K dapat melakukan pelaporan ke BPJS Kesehatan untuk memperbarui data kepesertaan mereka.
Pelaporan ini dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan, maupun melalui layanan daring yang kini telah difasilitasi oleh pihak BPJS.
Ia menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini menyediakan layanan konsultasi melalui Zoom yang dibuka setiap hari pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIT. Dalam sesi tersebut, peserta dapat melakukan verifikasi data secara langsung dengan operator BPJS.
“Nanti operator akan menanyakan dan mencocokkan data diri masing-masing peserta,” katanya.
Namun demikian, Silanno kembali menekankan bahwa tahapan awal tetap berada pada tanggung jawab internal OPD.
Ia mengingatkan agar seluruh SKPD memastikan data pegawai, termasuk tunjangan keluarga dan peruntukan bulan berlakunya, telah dimasukkan secara benar ke dalam aplikasi gaji.
“Harus dipastikan dulu datanya masuk di aplikasi gaji, termasuk bulan peruntukannya. Kalau sudah diinput, nanti akan muncul secara otomatis dalam sistem,” jelasnya.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan proses penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan bagi P3K dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan data penghasilan yang sah, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pemanfaatan layanan jaminan kesehatan ke depan. (BN Grace)





