Pemkot Ambon Wajibkan Seluruh OPD Gunakan Kartu Kredit Demi Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan

jopie silano

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon memastikan bahwa mulai tahun 2026 seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk seluruh transaksi belanja barang/jasa serta pembayaran perjalanan dinas. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengolahan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno, saat ditemui di Kantor Balai Kota Ambon, Selasa (25/11/2025).

Bacaan Lainnya

Jopie menjelaskan bahwa penerapan KKPD merupakan kebijakan nasional yang di instruksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat. Kebijakan ini bertujuan menghapus penggunaan uang tunai dalam transaksi pengeluaran pemerintah, sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi pertanggungjawaban anggaran.

Untuk tahun 2025, Pemerintah Kota Ambon menjalankan tahap awal implementasi dengan menetapkan dua OPD sebagai pilot project, yakni: Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)

Kedua OPD ini akan menjadi percontohan dalam penggunaan KKPD sebelum diterapkan secara menyeluruh pada tahun berikutnya.

“Di tahun 2025 ini, kita ambil dua OPD sebagai percontohan, Dispenda dan BPKD. Diharapkan di tahun 2026 semua OPD sudah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” jelas Jopie.

Jopie menegaskan bahwa mulai 2026 tidak ada lagi transaksi OPD yang dilakukan dengan uang tunai. Semua pembayaran, baik pengadaan kecil seperti alat tulis kantor (ATK) maupun belanja rutin lainnya, harus dilakukan menggunakan KKPD.

“Kalau misalnya pengadaan ATK, uangnya langsung ditransfer lewat kartu kredit masuk ke rekening penyedia. Jadi tidak pergi belanja tunai lagi,” tegasnya.

Dengan sistem ini, setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem digital sehingga mudah dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Saat ditanya mengenai alasan seluruh OPD diwajibkan menggunakan KKPD, Jopie menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen nasional untuk mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan minim risiko penyimpangan.

“Harapannya, semua pertanggungjawaban pembelian, pengadaan, dan aktivitas belanja lainnya bisa lebih transparan. Semua tercatat jelas sehingga lebih Akuntabel,” katanya.

Jopie menegaskan bahwa tidak ada syarat khusus bagi OPD untuk menerapkan KKPD. Yang ada hanyalah kewajiban yang harus dipatuhi.

“Tidak ada syarat. Ini kewajiban. Arahan Pak Wali Kota, arahan Menteri Dalam Negeri, ini instruksi pusat. Jadi wajib dilaksanakan,” ujarnya menegaskan.

Ia juga menyatakan bahwa meskipun mekanisme sanksi belum dijelaskan secara rinci, kewajiban ini tetap harus dijalankan oleh seluruh OPD tanpa pengecualian.

Seiring berjalannya pilot Project, Pemkot Ambon meminta seluruh OPD menyiapkan sumber daya dan sistem pendukung mulai tahun 2025. OPD yang belum masuk pilot Project harus memastikan kesiapan administrasi, SDM, serta pemahaman teknis sebelum masuk kewajiban penggunaan KKPD di 2026.

“Karena 2025 ini baru dua percontohan, maka semua OPD harus bersiap untuk pelaksanaan penuh di 2026,” tambah Jopie.

Ia berharap implementasi KKPD dapat menjadi langkah penting dalam reformasi birokrasi keuangan daerah di Kota Ambon. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan