Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menyelesaikan hutang pihak ketiga sebesar Rp 103.820.409.881
Akui Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena disela-sela rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun Sidang IV tahun 2022-2023 di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (6/1/2023).
Dia mengatakan, Rp 103.820.408.881 merupakan hutang pihak ketiga yang tersisa pada tahun 2021 lalu, karena itu Pemkot Ambon berkewajiban untuk menyelesaikan hutang tersebut.
“Hutang Pemkot Ambon terhadap dia ketika telah terbayarkan dengan lunas,” katanya.
Dia mengakui, keterlambatan penyelesaian pembayaran hutang pihak ketiga, bukan merupakan kesalahan Pemkot Ambon. Namun, penyelesaian administrasi yang belum dilengkapi oleh pihak ketiga untuk proses penyelesaian hutang tersebut.
“Bukan karena kita tidak membayar tapi karena proses persiapan administrasi yang belum dimasukkan oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Dia berharap, pada tahun-tahun ke depan masalah hutang pihak ketiga akan dibayarkan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kita akan melakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya. ( BN-02)