Pangkalan Ojek di Depan Pelabuhan Slamet Riyadi Ditertibkan, Satpol PP Ambon Koordinasi dengan Balai Jalan

IMG 6665 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Penertiban pembangunan pangkalan ojek di depan kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi menjadi salah satu langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon dalam menjaga ketertiban penggunaan ruang publik. Penanganan di lokasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Jalan karena kawasan itu berada di jalur jalan nasional.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Silver M. Leatemia, menjelaskan bahwa penanganan bangunan yang berdiri di kawasan jalan nasional membutuhkan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut.

Hal itu disampaikan Silver saat diwawancarai langsung di Kantor Balai Kota Ambon, Jumat (30/10/2026).

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Menurut Silver, persoalan bangunan yang menggunakan bahu jalan atau fasilitas umum tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan lokasi usaha masyarakat. Penggunaan ruang publik harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi jalan dan ketertiban lingkungan.

“Terakhir, kami melakukan penertiban terhadap pembangunan pangkalan ojek di depan Pelabuhan Slamet Riyadi. Karena itu merupakan jalan nasional, kami berkoordinasi dengan Balai Jalan untuk bersama-sama melakukan pembersihan dan penertiban,” jelasnya.

Ia mengatakan, Satpol PP Kota Ambon memiliki dasar penegakan aturan terkait ketertiban penggunaan jalan. Karena itu, ketika ditemukan aktivitas pembangunan yang dinilai melanggar ketentuan, pihaknya dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Silver menambahkan, penanganan terhadap bangunan yang melanggar aturan juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya. Prosesnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemberian peringatan kepada pemilik bangunan sebelum tindakan lebih lanjut dilaksanakan.

Tahapan penanganan dimulai dari Surat Peringatan (SP) 1, dilanjutkan SP 2 dan SP 3 apabila pemilik belum menindaklanjuti peringatan sebelumnya. Jika seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP dapat melakukan penertiban hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Silver menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan awal dalam menghadapi masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan atau menjalankan kegiatan usaha.

Ia mengakui, alasan ekonomi terkadang menjadi dasar masyarakat memanfaatkan lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Namun, kepentingan ekonomi tetap harus dijalankan dengan memperhatikan aturan agar tidak mengganggu kepentingan umum.

“Harapan kami, masyarakat harus meningkatkan kesadaran. Kadang-kadang atas nama perekonomian, masyarakat membuat usaha di tempat yang tidak sesuai dengan daerah yang diperuntukkan,” ujarnya.

Silver juga menyebutkan bahwa penolakan terkadang muncul ketika petugas memberikan imbauan. Karena itu, Satpol PP berupaya mengedepankan komunikasi dan edukasi sebelum melangkah ke proses penegakan aturan yang lebih tegas.

Terkait jumlah bangunan liar yang telah ditangani selama 2026, Silver belum memberikan angka secara terperinci. Ia hanya memastikan bahwa penertiban telah dilakukan beberapa kali di sejumlah titik di Kota Ambon.

Satpol PP berharap masyarakat dapat memahami bahwa fasilitas umum harus digunakan sesuai fungsinya. Sementara itu, koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk menangani pelanggaran yang berada di lokasi dengan kewenangan berbeda.

Dengan langkah tersebut, penertiban diharapkan tidak berhenti pada pembersihan suatu lokasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan yang melanggar ketentuan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan