Pemkot Ambon Tegaskan Percepatan Sertifikasi Aset Sekolah

IMG 20250912 WA0002 scaled

 

 

AMBON, BEDAHNUSANTARA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan langkah tegas dalam percepatan sertifikasi aset, khususnya tanah sekolah dan fasilitas pendidikan yang sudah lama dikuasai namun belum memiliki legalitas.

 

Pj. Sekretaris Kota Ambon mengingatkan, banyak aset pendidikan yang sejak tahun 1972 hingga 1980-an sudah digunakan oleh masyarakat, namun belum bersertifikat atas nama Pemkot.

 

“Bayangkan, anak-anak sudah sekolah di situ sejak 1972, banyak yang sudah jadi pejabat. Masa sampai sekarang tanahnya belum bersertifikat? Oleh karena itu, kita minta agar segera dibuat surat pelepasan hak kepada Pemerintah Kota untuk disertifikasi,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan, apabila ada ahli waris yang tidak bersedia menyerahkan tanah untuk disertifikasi, maka konsekuensinya sekolah tersebut bisa dibongkar. “Kalau tidak mau serahkan, silakan bongkar saja sekolahnya. Jangan pemerintah yang bongkar, tapi biar mereka yang bongkar. Karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

Rapat koordinasi yang digelar bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Ambon dihadiri langsung oleh Kepala BPN. Dalam kesempatan itu, Sekkot meminta dukungan penuh BPN untuk mempercepat proses sertifikasi seluruh aset, terutama tanah sekolah dan fasilitas publik, agar Pemkot memiliki kepastian hukum atas aset yang sudah lama dikuasai.

 

Dengan langkah ini, Pemkot Ambon berharap tidak ada lagi sengketa aset di kemudian hari, serta seluruh fasilitas pendidikan dan pelayanan publik dapat berdiri di atas tanah yang sah secara hukum.

 

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, aset lama tetap bisa disertifikatkan meskipun dokumen awal tidak lengkap. Pemerintah kota cukup melengkapi surat pernyataan penguasaan aset, surat keterangan tanah, serta pernyataan penguasaan fisik, untuk kemudian diproses menjadi sertifikat resmi.

 

Pendampingan dari KPK sendiri sudah dilakukan sejak 2019, namun hingga kini jumlah aset Pemkot yang berhasil disertifikatkan masih minim.

 

“Kalau kita tidak melihat data, kita tidak bisa berbicara. Sekarang data sudah ada, tinggal kita eksekusi. Prinsipnya, yang penting penguasaan fisiknya jelas, misalnya sekolah dan fasilitas publik, itu bisa langsung diproses,” tandasnya.

 

Dengan langkah ini, Pemkot Ambon menargetkan percepatan sertifikasi aset berjalan lebih efektif di tahun 2024 hingga 2026, sehingga semua aset daerah memiliki legalitas dan terlindungi secara hukum.

 

“Kami melihat banyak aset Pemkot ini merupakan pengadaan lama, ada sejak tahun 1950-an, 1970-an, bahkan 1980-an. Sementara aset pengadaan di atas tahun 2000 jumlahnya sangat sedikit. Artinya, penguasaan tanah ini sudah lama dan jelas, tetapi belum disertifikatkan,” tutupnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan