DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum: Lucky Upulatu Nikijuluw Tegaskan Pentingnya Perlindungan Masyarakat

IMG 20250912 WA0005 scaled

 

 

AMBON, BEDAHNUSANTARA.COM – DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) III resmi menuntaskan tahapan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Jumat (12/9/2025).

 

Ranperda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kerangka hukum daerah, sekaligus menutup kekosongan aturan yang selama ini belum diatur secara komprehensif dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017.

 

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, menegaskan bahwa pembentukan ranperda ini merupakan mandat konstitusional DPRD bersama pemerintah kota. Hal ini sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah yang harus melalui tahapan penyusunan, pembahasan, hingga uji publik sebelum disahkan.

 

“Puji Tuhan, Alhamdulillah, hari ini Pansus III sudah menyelesaikan uji publik. Ranperda ini lahir karena adanya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang menuntut pemerintah daerah menyesuaikan regulasi. Selama ini, Perda Nomor 3 Tahun 2017 belum secara utuh memuat tanggung jawab pemerintah kota dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat,” jelas Nikijuluw.

 

Ranperda ini terdiri atas 69 pasal yang terbagi dalam 13 bab. Substansinya mengatur berbagai dimensi kehidupan kota, mulai dari tertib lingkungan, pengelolaan sampah, ketertiban penggunaan ruang publik, hingga aspek sosial lain yang berhubungan langsung dengan kenyamanan warga.

 

Dalam uji publik, berbagai catatan penting muncul dari stakeholder, termasuk Satpol PP sebagai OPD pengusul, lurah, kepala desa, hingga raja negeri. Masukan tersebut diakomodasi agar ranperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

 

“Ada sejumlah masukan yang akan kami perbaiki. Harapan kami, ketika nanti disahkan menjadi perda, OPD terkait segera menyosialisasikannya secara luas. DPRD ingin aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dipahami dan ditaati oleh masyarakat,” tambah Nikijuluw.

 

DPRD juga menekankan pentingnya langkah tindak lanjut. Setelah perda ini ditetapkan, pemerintah kota diminta menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan. Untuk itu, OPD terkait wajib menganggarkan sosialisasi dan pelaksanaan teknis dalam APBD Tahun 2026.

 

Nikijuluw menekankan, keberhasilan perda sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah kota dalam mengomunikasikan aturan ini hingga ke level terbawah.

 

Salah satu isu yang mengemuka dalam uji publik adalah soal pemakaman. DPRD mengingatkan bahwa pemakaman di area rumah pribadi tidak diperbolehkan, sesuai aturan yang ada di Dinas Perkim. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan warga.

 

“Kota ini harus tertib, baik tertib lingkungan, tertib kesehatan, maupun tertib sosial. Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang mengikat seluruh masyarakat Kota Ambon. Harapan kami, semua aturan yang disusun dapat benar-benar melindungi dan memberi rasa aman kepada warga,” tutup Nikijuluw.

 

Dengan rampungnya uji publik ini, DPRD berharap Ranperda Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat segera ditetapkan menjadi perda. Hadirnya regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah kota dalam menjaga stabilitas sosial, kebersihan, serta kenyamanan hidup masyarakat.

 

Langkah ini juga diharapkan menjadi tonggak baru bagi Ambon sebagai kota yang lebih tertib, bersih, dan ramah bagi warganya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan