Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon melibatkan kejaksaan melakukan penagihan pajak yang menunggak.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan PBB pada BPPRD kota Ambon, Jafar Marasabessy kepada Bedahnusantara.com diruang kerjanya, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan, pihak Pemkot Ambon telah melakukan kejaksaan untuk melakukan untuk menertibkan wajib pajak nakal yang menunggak pembayaran pajak.
“Kita telah melakukan MoU dalam melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak yang menunggak,” ujarnya.
Penagihan pajak yang dilakukan pihak kejaksaan dirasakan sangat maksimal, karena ada wajib pajak yang tidak mengakui kepemilikan langsung menyatakan bahwa, objek pajak merupakan miliknya.
“Ada wajib pajak yang nakal, namun kehadiran kejaksaan sangat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon sebesar 9,8 milyar,” paparnya.
Selain, penagihan yang dilakukan kejaksaan, BPPRD Kota Ambon juga melakukan penagihan terhadap wajib pada setiap desa, negeri dan kelurahan.
“Kita lakukan penagihan secara menyeluruh pada setiap desa, negeri dan kelurahan pada setiap jam kerja maupun pada hari sabtu,” terangnya.
Dia meminta, partisipasi para wajib pajak untuk dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Kita melakukan pembayaran pajak pada setiap September mendatang,” ( BN Norina )tandasnya.






