Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan sampah, khususnya terkait larangan membuang sampah sembarangan dan kewajiban mengikuti jadwal pembuangan yang telah ditetapkan.
Dalam imbauannya, Pemkot menegaskan bahwa seluruh warga dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat dan wajib menerapkan prinsip “Buang Sampah Pada Tempatnya” demi menjaga kebersihan lingkungan kota. Selain itu, masyarakat juga diminta mematuhi waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIT.
Kebijakan waktu buang sampah ini diterapkan untuk mendukung efektivitas kerja petugas kebersihan serta meminimalisir penumpukan sampah di siang hari yang sering menjadi sumber bau tidak sedap, mengganggu aktivitas publik, dan mencoreng estetika kota.
Pemkot Ambon Senin menilai, keberhasilan menjaga kebersihan kota tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan peran aktif masyarakat. Karena itu, warga diharapkan berpartisipasi dengan membuang sampah pada titik-titik yang telah disediakan dan tidak meletakkannya di pinggir jalan di luar jadwal yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di berbagai wilayah, termasuk melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, serta komunitas peduli lingkungan untuk memastikan imbauan ini dijalankan dengan baik.
Pemkot mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemerintah juga mengajak warga menjadikan kebersihan sebagai budaya bersama demi mewujudkan Ambon yang rapi dan bebas dari masalah sampah. (BN Grace)





