Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memutuskan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona(Covid-19).
![]() |
| Pemerintah Daerah Maluku Bakal Ajukan PSBB |
Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan penerapan PSBB ini ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
“tadi kami rapat dengan Pemkot Ambon untuk menjadi daerah PSBB, sehari atau dua hari ini kami akan mengusulkan PSBB untuk Kota Ambon,”Ungkap Selang kepada awak media di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4/2020).
Selang menjelaskan karena kriterianya hanya Kota Ambon, pihaknya akan berkoordinasi dengan gugus tugas kabupaten/kota dan pihaknya sudah mengusulkan ke kementerian Kesehatan RI untuk Kota Ambon PSBB.
“Itu termasuk untuk memberikan bantuan langsung kepada warga yang terdampak,”ujar Selang.
Menurut Selang, pasca Permen Hub 25 mengenai pengendalian arus mudik tahun 2020. Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan beberapa airlag di Ambon tentang Permen Hub 25 bahwa penerbangan udara tidak di perbolehkan masuk dan keluar di daerah PSBB dan daerah zona merah, serta argomelasi dari pengembangan wilayah tersebut.
Tentang daerah zona merah Pemerintah Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan 282 kabupaten/kota untuk zonanya. Kota Ambon zona merah. Kemudian Buru, Buru selatan, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB) adalah zona kuning. Selanjutnya kabupaten yang lain masih zona hijau.
“Artinya kalau transportasi zona kuning ke zona kuning masih diperbolehkan, misalkan Namlea ke Buru dan Langgur ke Dobo masih diperbolehkan. Kalau Ambon ke keluar dan sebaliknya tidak diperbolehkan. Kecuali ada perlakuan khusus yang diuraikan sesuai permen tersebut dan jika ingin bepergian lewat udara, harus ada izin dari dirjen perhubungan udara. kalau darat dan sebagainya masih bisa tapi harus melalui protokol tertentu, begitu juga angkutan penyeberangan dan pelayaran,”Jelas Selang.
Kesiapan dari pada PSBB adalah kebutuhan dasar masyarakat, kesiapan keuangan, operasional. Itu adalah 4 hal penting yang akan pemda dan pemkot bahas dan akan langsung diusulkan ke pemerintah pusat.(BN-04)






