Pemberlakuan Santunan Kematian per 1 Agustur 2025 Akan Diverifikasi Ulang

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Pemberlakuan santunan kematian per 1 Agustus 2025 akan di berlakukan oleh pemerintah Kota Ambon dengan syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan menjadi dasar.

IMG 20250731 WA0009 scaled

Sesuai dengan peraturan walikota (Perwali) Ambon akan menjadi dasar hukum untuk memberlakukan santunan kematian yang mengalami perubahan tentang kelayakan penerimaan bantuan santunan.

 

“Sebagai dasar hukum kami pemerintah negeri batu merah akan terus berjalan pada peraturan walikota (Perwali) yang berlaku karena beberapa daerah memiliki program santunan kematian untuk warga kurang mampu dengan jumlah atau nominal yang berbeda,” ungkap Sekretaris Negeri Batu Merah Arlis Lisaholet Saat di wawancarai di Kantor Balaikota Ambon, Kamis (31/7/25).

Arlis mengatakan, Santunan ini biasanya diberikan kepada ahli waris dari warga yang meninggal dunia dan terdaftar dalam data penduduk yang memenuhi syarat. 

“Besaran santunan yang diterima Rp 2.000.000 namun pemerintah negeri batu merah akan terus lakukan verifikasi dan melihat dari banyak segi seperti tempat tinggal dan kondisi rumah serta mendata ulang kriteria yang cocok untuk menerima santunannya ini,” jelasnya

Lanjutnya, Untuk mendapatkan santunan, biasanya diperlukan akta kematian, kartu keluarga ahli waris dan almarhum, KTP ahli waris, rekening bank ahli waris, dan surat pernyataan. 

“Penyaluran santunan bisa dilakukan secara bertahap atau sekaligus, Jadi kami dari pemerintah batu merah dalam hal ini untuk pendataan atau memverifikasi ulang masyarakat yang masuk dalam BKSN yang mana sampai saat ini kami menunggu payung hukum dan perwali terkait dengan data kependudukan sehingga kami bisa melakukan pendataan lewat RT/RW untuk mendata seluruh masyarakat terutama warga yang di kategorikan keluarga miskin,” imbuhnya.

 

Dia mengakui, Pemerintah Negeri Batu merah akan melakukan musyawarah negeri untuk penetapan keluarga miskin sebagai pegangan seperti yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan Kota Ambon.

“Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum. Kebijakan santunan kematian dapat berbeda-beda di setiap daerah oleh karena itu pemerintah negeri batu merah berharap benar pada saat melakukan verifikasi data masyarakat yang menerima santunan ini benar-benar di kategorikan keluarga miskin,” tutupnya. ( BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan