Ambon, Bedahnusantara.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial (Dinsos) menegaskan komitmennya untuk menekan angka gelandangan, pengemis (gepeng), dan anak jalanan di wilayah Kota Ambon. Langkah ini akan diperkuat dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, yang saat ini tengah menunggu penomoran resmi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Dr. Wendy Pelupessy, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (10/11/2025).
“Katong sudah beberapa kali ambil mereka, kasih pembinaan, kasih makan, kasih pakaian, lalu dilepas kembali ke masyarakat. Tapi mereka kembali lagi menjadi gelandangan dan pengemis karena memang tidak ada tempat penampungan khusus,” jelas Pelupessy.
Ia mengungkapkan, selama ini Dinas Sosial kerap melakukan pembinaan dengan pendekatan kekeluargaan. Bahkan, dalam beberapa kasus, orang tua dari anak-anak jalanan tersebut telah menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi membiarkan anak mereka turun ke jalan.
“Pembinaan dilakukan juga kepada orang tuanya. Mereka sudah tanda tangan di atas kertas materai, bahwa anaknya tidak lagi menjadi anak jalanan. Tapi terakhir kami masih temukan lagi di Batu Merah, anak-anak yang sama kembali ke jalan,” ujarnya.
Menurut Pelupessy, kondisi tersebut menjadi tantangan besar karena Dinas Sosial belum memiliki rumah singgah permanen untuk menampung para gepeng dan anak jalanan.
“Katong punya kendala karena belum ada rumah singgah. Jadi setelah dibina, mereka kembali ke masyarakat tanpa tempat yang bisa menampung dan mendampingi secara berkelanjutan,” katanya.
Dengan adanya Perda baru tersebut, Pelupessy berharap penanganan terhadap anak jalanan dan gepeng bisa dilakukan secara lebih tegas dan terukur, karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Mudah-mudahan nanti dengan Perda itu, penanganan bisa ditindaklanjuti sesuai aturan karena sudah ada regulasi sebagai payung hukum. Bahkan, di dalam Perda juga diatur bahwa masyarakat yang memberikan uang kepada gepeng akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Saat ini, Perda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis tersebut telah melalui seluruh proses uji publik dan harmonisasi, dan tinggal menunggu penomoran resmi untuk dapat diimplementasikan. Setelah itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Pelupessy juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pendataan dan pengurusan dokumen kependudukan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada dalam pengawasan Dinas Sosial
“Untuk ODGJ, sudah ada beberapa yang dokumennya sedang diurus. Tapi banyak yang terkendala karena jejak administrasinya tidak ditemukan. Sejauh ini ada sekitar sepuluh dokumen yang sudah berhasil direkam, dan dua orang baru keluar dari rumah sakit sementara ditampung di dinas karena belum ada tempat khusus,” jelasnya.
Pelupessy menegaskan, upaya penanganan sosial tersebut akan terus dilakukan secara bertahap, sembari menunggu fasilitas dan dukungan regulasi yang memadai dari pemerintah daerah. (BN Grace)





