![]() |
| Pelaku Pemerkosa Bebas Berkeliaran, Kapolsek Diduga Terlibat |
SBB, Bedah Nusantara.com: Kembali lagi tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Maluku. Kejadian tragis yang menimpa dua anak gadis malang tersebut terjadi disalah satu desa di Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Penderitaan yang disarakan kedua gadis tersebut semakin bertambah, ketika pelaku diketahui beranama Yunus Mesinay usia 30 tahun lebih, yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Elapautih ternyata saat ini masih berkeliaran bebas menghirup udara segar.
Dari informasi yang diterima, dugaan kuat bebasnya pelaku karena ada keterlibatan Kapolsek Elpaputih, Ipda. Thomas Keliombar demikian ungkapan keluarga korban kepada Bedah Nusantara.com di Ambon.
Diterangkan keluarga Korban, masalah pemerkosaan ini telah diketahuinya (Kapolsek.Red) dan tindakan asuslila ini bermula, ketika kedua korban yang awalnya tinggal bersama dengan pelaku dan istrinya melarikan diri ke rumah pamannya yang tinggal di Desa Liang Aweyah karena tidak tahan dengan perlakuan kasar yang diterima oleh mereka selama ini.
Akan tetapi tanpa alasan yang jelas tersangka bersama istrinya melaporkan paman korban ke Polsek setempat dengan tuduhan penculikan terhadap kedua gadis tersebut. Setelah tiba dikantor polisi, kakak perempuan kandung korban (Maria. M) sebagai saksi menceritakan kenyataan yang sebenarnya. Termasuk tindakan asusila yang dilakukan pelaku.
Menurut penuturan kaka korban, perbuatan tak bermoral itu sudah dilakukan berulang kali sejak kedua korban dititip oleh ayahnya untuk bersama mereka. Bahkan saksi pernah melihat dengan jelas tindakan asusila tersebut. Bukan hanya itu, istri pelaku bahkan mendukung tindakan suaminya tersebut dengan menyuruh suaminya untuk melakukan pelecehan di rumah kebun yang tidak jauh di belakang rumahnya.
Padahal selama ini istri pelaku yang bernama Hana Tankuwele adalah seorang tenaga pendidik di Sekolah Dasar YPPK di DEsa tersebut.
Selain tindakan asusila, menurut keterangan saksi pelaku bersama istrinya juga sering melakukan tindakan penganiyaan terhadap korban dan adiknya. Bahkan surat-surat berharga seperti akta kelahiran, ijazah dan laporan pendidikan telah dimusnahkan oleh istri pelaku.
Untuk diketahui kasus ini sementara ditangani oleh Polsek Elpaputih. Dimana kasusnya sudah memasuki tahap kedua dengan waktu yang diberikan selama 30 hari. Sayangnya hingga kini pelaku justru masih berkeliaran diluar. Bahkan masih menjalani aktifitasnya seperti biasa.
Informasi yang diterima dari dalam Polsek sendiri, bahwa awalnya pelaku sudah ditahan, namun ketika ada pembicaraan antara keluarga pelaku dengan Kapolsek, tak lama kemudian pelaku dibiarkan keluar atas perintah Kapolsek.
Ketika dikonfirmasi via telepon maupun via pesan singkat berulang kali kemarin, Kapolsek tidak menggubrisnya terhadap masalah ini, keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini. (BN-05)






