PAW Pemerintah Negeri dan BPD/BPN Harus Ikuti Mekanisme Resmi

IMG 20260213 WA0035 scaled

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Bodewin Wattimena menegaskan bahwa pelantikan maupun pergantian antarwaktu (PAW) pemerintah negeri serta badan permusyawaratan desa dan negeri merupakan mekanisme resmi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam agenda peresmian, pengangkatan, dan PAW pemerintah negeri serta badan permusyawaratan di ruang rapat Villisingen, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, jika terjadi kekosongan jabatan karena pejabat meninggal dunia atau adanya usulan dari masyarakat adat untuk dilakukan penggantian, maka proses tersebut dapat dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada yang meninggal atau dari masyarakat adat ingin menggantikan, silakan dilakukan. Kita proses sesuai ketentuan. Semua sudah ada mekanismenya,” ujarnya.

Wattimena berharap para anggota badan saniri negeri dan badan permusyawaratan desa yang baru dilantik benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ia menekankan pentingnya sinergi dengan raja maupun kepala desa untuk memastikan pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik di tingkat desa dan negeri.

“Kami berharap dengan lengkapnya badan saniri dan badan permusyawaratan desa di beberapa desa dan negeri ini, kerja-kerja pemerintah bisa lebih maksimal,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk desa proses percepatan relatif lebih mudah dilakukan. Namun untuk negeri, pemerintah kota tetap bergantung pada mekanisme adat yang berlaku di masing-masing negeri dan dikelola oleh badan saniri.

Terkait sejumlah negeri yang belum memiliki raja definitif, Wattimena menyebut ada yang kosong karena meninggal dunia, dan ada pula yang diberhentikan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita harus mengeksekusi keputusan PTUN. Untuk Negeri Soya, saya kira seminggu prosesnya selesai dan akan saya lantik kembali. Tidak ada masalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini telah ditempatkan penjabat di negeri yang bersangkutan. Karena itu, badan saniri bersama penjabat diminta segera memproses ulang tahapan sesuai aturan.

Wattimena mengingatkan agar tidak ada lagi tahapan atau mekanisme yang terlewatkan dalam proses pengangkatan raja definitif. Sebab, kelalaian prosedur dapat membuka peluang gugatan kembali di PTUN.

“Jangan ada tahapan yang dilewatkan. Ikuti seluruh mekanisme yang berlaku. Kalau tidak, kita bisa kalah lagi saat digugat,” tandasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ambon tidak akan mengintervensi proses adat di masing-masing negeri, namun berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan agar semua negeri di Kota Ambon memiliki raja definitif.

“Mudah-mudahan secepatnya semua raja bisa hadir dan lengkap di Kota Ambon,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan