Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Bodewin Wattimena menegaskan pentingnya sinergi dan keseimbangan peran antara pemerintah desa/negeri dan badan permusyawaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara peresmian, pengangkatan, dan penggantian antarwaktu pemerintah negeri serta badan permusyawaratan negeri/desa di ruang rapat Villisingen, Jumat (13/2/2026).
Wattimena menjelaskan, sistem pemerintahan di Indonesia terbagi hingga ke tingkat desa, negeri, dan kelurahan. Pada tingkat desa dan negeri, penyelenggaraan pemerintahan dijalankan secara bersama-sama oleh kepala desa atau raja/kepala pemerintahan negeri dengan badan permusyawaratan desa maupun negeri.
“Dua unsur ini memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah desa atau negeri menjalankan fungsi eksekutif, sementara badan permusyawaratan menjalankan fungsi legislatif, yakni mengawasi, memberi pertimbangan, dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, pembagian fungsi tersebut bertujuan menciptakan sistem check and balances, sehingga distribusi kewenangan di tingkat desa dan negeri tidak dijalankan secara sembarangan, melainkan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Ia berharap keberadaan badan permusyawaratan desa dan negeri dapat memperkuat serta menyeimbangkan jalannya pemerintahan, bukan justru mendominasi kepala desa atau raja. “Keduanya sama-sama diangkat dan dilantik oleh wali kota dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Harus saling mendukung untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wattimena juga menyinggung adanya sejumlah anggota badan permusyawaratan yang meninggal dunia maupun diusulkan untuk dilakukan penggantian antarwaktu berdasarkan aspirasi masyarakat. Proses tersebut, katanya, telah dilakukan sesuai mekanisme hingga akhirnya dapat diresmikan secara bersama-sama.
Ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memegang teguh sumpah jabatan. “Sumpah yang diucapkan sama dengan sumpah pejabat lainnya. Jabatan ini adalah panggilan pengabdian untuk melayani masyarakat, bukan untuk menjadi penguasa di kampung atau desa,” katanya.
Wali Kota juga menegaskan agar badan permusyawaratan membantu raja atau kepala desa dalam menyukseskan program-program pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Jika terdapat kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan, ia meminta agar dikoreksi sesuai mekanisme, tanpa mencari-cari kesalahan.
Lebih lanjut, Wattimena mengingatkan para raja dan kepala desa agar menyelesaikan persoalan di tingkat negeri terlebih dahulu sebelum membawa permasalahan ke pemerintah kota. “Jangan semua masalah dibawa ke pemerintah kota. Selesaikan dulu di tingkat negeri sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pemerintah Kota Ambon, kata dia, akan menyiapkan buku saku tentang tugas pokok dan fungsi bagi kepala pemerintahan negeri, raja, serta badan permusyawaratan desa dan negeri, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan peran.
Wattimena mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku. Jika tidak, keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum.
“Lakukan tugas ini bersama-sama untuk kepentingan rakyat. Tujuan kita satu, memastikan pembangunan di desa dan negeri berjalan baik, berkualitas, dan sesuai aturan,” tandasnya. (BN Grace)





