PARKINDO Maluku Kecam Tindakan An-Prosedural PELNI dan KSOP Ambon.

parkindo%2Bkecam
PARKINDO Kecam Tindakan PELNI dan KSOP Ambon

Ambon, Bedah Nusantara.com: Organisasi Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO) Maluku, mengecam dan menyesali tindakan An-Prosedural yang dilakukan oleh Pelayaran Nasional Indonesia PT.(PELNI) Cabang Ambon, bersama Kantor Kesyabandaran dan urusan Kepelabuhan (KSOP) Kelas 1 Ambon terhadap kasus kapal KM. Sabuk Nusantara 48.

Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PARKINDO Maluku, Steve Palyama Kepada Wartawan mengatakan, Apa yang dilakukan oleh pihak PELNI dan KSOP Ambon adalah satu tindakan penipuan dan melanggar hukum, namun berdalih bahwa itu demi kepentingan masyarakat.

” Mengijinkan Kapal berlayar tanpa ada kelengkapan administrasi Kapal, dan dokumen keselamatan serta kelengkapan lainnya yang diharuskan bagi sebuah kapal pengangkut penumpang merupakan tindakan kejahatan dan melawan hukum”. Jelas Palyama

Diterangkan Palyama, apa yang dilakukan oleh PELNI dan KSOP Ambon, selain merupakan tindakan penipuan kepada masyarakat serta Negara, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku sesuai yang diatur dalam Paraturan Menteri Perhubungan No.KM 68 Tahun 2010 Pasal 19 Ayat 5, Tentang Kelengkapan dan Sertifikasi Kapal Dan Pasal 19 Ayat 7b, Tentang Dokumen kapal dan status Hukum Kapal. juga PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2002 TENTANG PERKAPALAN BAB III Pasal 5 ayat 1 s/d 3, tentang Kalayakan Melaut Kapal.

Selain itu lanjutnya, “tindakan pihak PELNI dan KSOP Ambon ini dapat mengancam Keselamatan masyarakat (para penumpang), sebab berdasarkan informasi yang diperoleh Kapal tersebut datang ke Ambon untuk masuk dalam tahap perbaikan (DOK), akan tetapi kemudian jika kapal ini diijinkan berlayar dan memuat penumpang, maka akankah ada jaminan keselamatan bagi para penumpang?” Tanya Palyama

Lebih jauh dikatakannya, Pemerintah Pusat mesti mengambil tindakan tegas kepada pihak PT.PELNI dalam hal kelengkapan surat-surat kapal dan berbagai hal lainnya yang bertalian langsung dengan keselamatan selama pelayaran berlangsusng. sebab telah terbukti bahwa pihak PT.PELNI Cabang Ambon, sengaja mengabaikan hal-hal tersebut, padahal semua aspek ini menjadi bagian tanggung jawab PT.PELNI dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

” Pemerintah pusat jangan hanya tinggal diam, sebab apa yang dilakukan PT.PELNI ini adalah tindakan melawan hukum, sebab jika peristiwa ini tidak terungkap, maka saya meyakini dengan sangat bahwa tindakan yang sama akan tetap terus dibiarkan, dan yang selalu menjadi korban adalah masyarakat selaku pengguna jasa pelayaran tersebut”. Tegasnya

Dirinya berharap, agar pemerintah Provinsi Maluku juga dapat menindak lanjuti persoalan ini sebab apa yang telah dilakukan oleh PT.PELNI Cabang Ambon dan KSOP Kelas 1 Ambon, adalah tindakan yang sangat tidak beraturan, serta mengancam keselamatan banyak warga Provinsi Maluku yang menjadi penumpang, apabila nantinya terjadi sesuatu didalam pelayaran kapal tersebut, sehingga hal ini tidak dapat ditolelir dan dibiarkan begitu saja”. Tandasnya (BN-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan