Memalukan! KM. Sabuk 48 Tetap Diloloskan PT. PELNI Dan KSOP Ambon Meski Tak Berijin Melaut

Tak Miliki Ijin Melaut, PT. PELNI dan KSOP Ambon tetap Loloskan KM. Sabuk 48
Tak Miliki Ijin Melaut, PT. PELNI dan KSOP Ambon 
tetap Loloskan KM. Sabuk  48

Ambon, Bedah Nusantara.com: Tindakan memalukan dan melanggar hukum, ternyata dilakukan oleh Pihak PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Ambon, Bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Ambon.

Bagaimana tidak, Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 48, salah satu armada milik PT. PELNI yang melayari rute Kabupaten Maluku Barat Daya dan Daerah lainnya di Indonesia hingga saat ini sama sekali tidak memiliki kelengkapan administrasi pelayaran sesuai dengan aturan yang berlaku tentang Perkapalan dan Pelayaran.

Kelengkapan tersebut diantaranya; sertifikat keselamatan (sea worthiness), sertifikat garis muat, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, sertifkat perangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonnase kotor 35 sId 300 (100m3sId850 m3), sertifikat keselamatan telepon radio kapal barang, sertifkat keselamatan radio kapal barang, sertifikat keselamatan kapal penumpang, sertifikat pembebasan, sertifikat keselamatan kapal berkecepatan tinggi IHigh Speed Craft (HSC), sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran, sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara, sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran,sertifikat pembersihan tangki, serta surat-surat kelengkapan lainnya.

Sesuai Paraturan Menteri Perhubungan No.KM 68 Tahun 2010 Pasal 19 Ayat 5, Tentang Kelengkapan dan Sertifikasi Kapal Dan Pasal 19 Ayat 7b, Tentang Dokumen kapal dan status Hukum Kapal.
Dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2002 TENTANG PERKAPALAN BAB III Pasal 5 ayat 1 s/d 3, tentang Kalayakan Melaut Kapal.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh BedahNusantara.com, Pada Kamis (16/6) terungkap fakta bahwa KM. Sabuk Nusantara 48 telah habis masa berlaku dari semua surat-surat kelengkapan kapal yang berkaitan langsung dengan status hukum kapal maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kelayakan selama melakukan pelayaran, kurang lebih sebulan yang lalu.

Meski mengetahui hal tersebut, Pihak PELNI Cabang Ambon sama sekali tidak pernah melakukan tindakan pemutahiran atau pengurusan perijinan atas Kapal tersebut. dan yang paling memalukan lagi adalah hal ini, baru terungkap pada hari ini (16/6), ketika kapal tersebut tidak jadi berangkat akibat tidak memiliki kelayakan administrasi.

Selain itu, berdasarkan konfirmasi dengan sejumlah masyarakat yang menjadi calon penumpang, terungkap fakta bahka Kapal tersebut sebenarnya ke Ambon hendak melakukan perbaikan Kondisi kapal (DOK), akan tetapi melihat peluang melonjaknya animo penumpang akibat masa liburan dan mudik, kapal tersebut kemudian memberanikan untuk mengangkut penumpang. bahkan sejumlah penumpang mengaku telah membeli tiket kapal tersebut yang dijual kepada para penumpang dengan bentuk yang berfariasi ada yang memakai Kwitansi biasa dan ada pula yang memakai Catatan pada kertas.

Dan hal yang paling memalukan adalah terungkap fakta bahwa pihak PT.PELNI Cabang Ambon dan KSOP Ambon ternyata telah menyepakati bahwa Kapal KM.Sabuk Nusantara 48 tetap melakukan pelayaran meskipun telah terungkap fakta bahwa Kapal tersebut tidak memiliki kelengkapan kelayakan berlayar sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut diterangkan oleh Kepala Bagian Operasi PELNI Cabang Ambon, Samto kepada awak media di kantor PT. PELNI Cabang Ambon. ” Kapal telah kami siapkan dan akan berangkat jam 18:30 Wit nanti sebab sudah disepakati bersama KP3 dan KSOP Kelas 1 Ambon”. Jelasnya

Sungguh sebuah Tindakan memalukan yang sangat jelas dilakukan oleh pihak PT.PELNI dan KSOP Kelas 1 Ambon, demi menutupi kejahatan yang baru saja terungkap. (BN-08) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan