Pantau Sampah Lewat CCTV, Pemkot Ambon Siap Tindak Pelanggar Perda

IMG 20260117 WA0015

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon semakin serius membenahi persoalan sampah yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Tak hanya mengandalkan imbauan, Pemkot kini memadukan pemanfaatan teknologi kamera pengawas (CCTV) dengan penegakan Peraturan Daerah sebagai langkah nyata menciptakan kota yang bersih, tertib, dan nyaman.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy menegaskan, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan bagian dari upaya membangun disiplin dan kesadaran masyarakat.

“Landasan utama yang kita gunakan adalah Perda Nomor 66 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalamnya sudah diatur secara jelas terkait waktu dan tata cara pembuangan sampah,” ujar Lekransy kepada wartawan di Ambon, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, ketepatan waktu pembuangan sampah sangat menentukan efektivitas sistem pengangkutan. Bila sampah masih terlihat menumpuk di siang hari, hal tersebut menandakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

“Prinsipnya sederhana, siang hari kota harus bersih saat aktivitas masyarakat berlangsung, dan malam hari kota harus aman dengan penerangan yang cukup. Kalau siang masih ada tumpukan sampah, berarti ada yang tidak tertib,” tegasnya Lekransy saat wawancara via Wa, Sabtu (17/1/202)

Sebagai bentuk dukungan terhadap prinsip tersebut, sejak 2020 Pemkot Ambon telah mengembangkan sistem CCTV di sejumlah titik. Awalnya difokuskan pada keamanan dan lalu lintas, namun kini fungsinya diperluas untuk memantau kebersihan lingkungan, khususnya aktivitas pembuangan sampah.

Sedikitnya tujuh titik strategis telah dipasangi kamera pengawas, di antaranya kawasan Batumerah, Waiheru, dan Wayame.

“CCTV ini kita manfaatkan bukan hanya sebagai alat pengawasan, tapi juga sarana edukasi. Masyarakat bisa melihat langsung bagaimana kondisi suatu titik—misalnya sudah bersih di pagi hari, tetapi kembali kotor sebelum jam kerja. Ini menjadi refleksi bersama,” jelas Lekransy.

Setelah melewati fase sosialisasi dan edukasi selama beberapa tahun, Pemkot Ambon kini bersiap memasuki tahap penegakan aturan secara lebih tegas. Rekaman CCTV akan dijadikan alat bukti untuk menindak pelanggar yang masih membuang sampah tidak sesuai waktu maupun lokasi yang ditentukan.

“Wajah pelaku maupun plat nomor kendaraan bisa terlihat jelas. Dari situ, pemerintah dapat menindaklanjuti, mulai dari surat peringatan hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut Lekransy, ketegasan diperlukan agar aturan tidak sekadar menjadi dokumen formal tanpa implementasi.

“Perda harus dijalankan secara konsisten. Ketertiban hanya bisa tercipta jika aturan benar-benar ditegakkan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Partisipasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci, mulai dari pemerintah di tingkat bawah, RT/RW, raja dan kepala desa, tokoh masyarakat, hingga warga secara individu.

“Kota yang bersih membawa manfaat bagi semua. Lingkungan sehat, keluarga terlindungi, pariwisata meningkat, dan ekonomi lokal ikut bergerak. Karena itu, menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Lekransy.

Dengan pendekatan teknologi dan penegakan aturan yang terintegrasi, Pemkot Ambon berharap persoalan sampah dapat ditangani lebih efektif dan memberikan perubahan nyata bagi wajah kota ke depan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan