Editor: Redaksi
Jakarta, Bedahnusantara.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi utama untuk meningkatkan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD yang berlangsung di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut Dian, rampungnya pembentukan KUB menjadi tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui konsolidasi dan sinergi dalam KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin meningkat, baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun kemampuan menjalankan fungsi intermediasi sebagai agen pembangunan di daerah.
“Pembentukan KUB bukan semata-mata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian.
Ia menekankan bahwa sinergi antaranggota KUB harus dibangun atas prinsip saling menguntungkan dan keselarasan visi pembangunan daerah. Melalui kerja sama tersebut, BPD diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital guna memperluas akses pembiayaan masyarakat.
Dalam upaya tersebut, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis. Dukungan kebijakan daerah, penguatan permodalan yang berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam berbagai program pembangunan menjadi kunci terciptanya ekosistem usaha yang kondusif.
Lebih lanjut, konsolidasi melalui KUB diarahkan untuk memperbesar kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan penyaluran kredit UMKM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha daerah, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sejalan dengan itu, pada hari yang sama OJK juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah yang diikuti seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan pengawasan terhadap KUB, memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Forum ini meneguhkan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” tegas Dian.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan yang terintegrasi, pengawasan yang adaptif, serta sinergi yang erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan. (BN Grace)





