Dishub Ambon Tegaskan Pemilihan Mitra Kerja Sesuai Permendagri, Bantah Nepotisme dan Kolusi

IMG 20260203 WA0010

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.cm: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, menegaskan bahwa mekanisme kerja sama yang dijalankan instansinya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.

Hal tersebut disampaikan Suitela saat diwawancarai via WhatsApp, Rabu (4/2/2026), menanggapi berbagai spekulasi terkait proses kerja sama dan dugaan praktik tidak sehat dalam pemilihan mitra.

Menurut Suitela, mekanisme yang diterapkan bukan proses lelang atau tender, melainkan pemilihan mitra kerja sama sebagaimana diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

“Ini bukan tender. Mekanismenya adalah pemilihan mitra kerja sama sesuai Permendagri 22 Tahun 2020. Jadi seluruh tahapan dilakukan berdasarkan aturan, bukan atas dasar kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa dalam proses tersebut tidak terdapat unsur nepotisme maupun kolusi. Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Terkait penilaian terhadap mitra kerja sama, Suitela menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban kontraktual tidak bisa serta-merta disebut sebagai prestasi.

“Kalau disebut prestasi, itu berarti melaksanakan kewajiban. Yang penting adalah mitra menjalankan isi kontrak. Dan sampai hari ini, yang bersangkutan sudah menyelesaikan seluruh tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja sama,” jelasnya.

Namun demikian, ia juga menyinggung secara spesifik soal PT Afif Mandiri, yang menurutnya masih terdapat catatan tersendiri.

“Untuk PT Afif Mandiri, terkait wanprestasi, itu masih kita kaji. Seng mungkin disebut surplus,” ungkap Suitela, menggunakan istilah lokal untuk menegaskan bahwa kondisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kelebihan atau keuntungan.

Dishub Kota Ambon, lanjut Suitela, tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk kerja sama, sekaligus memastikan seluruh mitra patuh terhadap ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan