OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengawasan Aset Keuangan Digital

IMG 20260122 WA0000 scaled

 

Editor: Redaksi 

Jakarta, Bedahnusantara.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi pengalihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang dilaksanakan di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Nota kesepahaman tersebut menandai keberhasilan proses peralihan kewenangan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif oleh kedua lembaga. Berita acara pengakhiran ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithrianto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto. Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pengakhiran nota kesepahaman ini mencerminkan proses peralihan kewenangan yang berjalan dengan baik dan lancar melalui koordinasi yang solid antara OJK dan Bappebti.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama masa transisi, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. Working group tersebut bertugas melaksanakan proses serah terima dokumen serta data terkait aset kripto yang sebelumnya diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya nota kesepahaman ini, koordinasi selanjutnya antara OJK dan Bappebti akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan RI tertanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi dalam menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta perlindungan bagi konsumen. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan