Editor: Redaksi
Jakarta, Bedahnusantara.com: Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban dan berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Pengembalian dana ini merupakan akumulasi penanganan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pengembalian dana korban scam merupakan bukti nyata kerja sama OJK dengan kementerian/lembaga serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang saat ini semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga.
Berbagai modus penipuan yang ditangani IASC antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang kerap dilakukan lintas negara.
Dalam penanganannya, OJK juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, pelacakan aliran dana yang kompleks, serta optimalisasi proses pengembalian dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang. Berbagai aspek dan ruang lingkup kejahatan juga harus senantiasa diantisipasi secara bersama-sama,” kata Mahendra.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.
Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir IASC mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban penipuan keuangan agar peluang pengembalian dana semakin besar. Pelaporan dapat dilakukan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), termasuk website atau pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi IASC. (BN Grace)





