Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Negeri Halong secara tegas membongkar dugaan klaim sepihak lahan Pantai Halong oleh TNI Angkatan Laut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026). Dalam forum resmi tersebut, Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan secara rinci kronologis sengketa lahan yang dinilai merugikan hak petuanan masyarakat adat Negeri Halong.
RDP itu turut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX, Camat Baguala, serta jajaran Pemerintah Negeri Halong. Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti surat keberatan resmi Negeri Halong terkait terbitnya Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.
Helena menjelaskan, akar persoalan bermula pada Mei hingga Juni 2020, saat Raja Negeri Halong kala itu diminta oleh pihak Angkatan Laut untuk mengatur pipanisasi air menuju kompleks TNI AL. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan aliran air dari Dusun Air Jatuh-Jatuh menyebabkan kerusakan jalan raya.
Air tersebut kemudian diarahkan masuk ke kawasan TNI AL untuk dikelola secara internal, termasuk untuk kepentingan distribusi mobil tangki oleh Primkopal. Namun, dalam perjalanannya, persoalan berkembang jauh dari kesepakatan awal.
Situasi berubah setelah berakhirnya masa jabatan Raja Negeri Halong pada Agustus 2020 dan digantikan oleh Penjabat Negeri Halong, Alfian Lewenussa, yang kini menjabat Sekretaris DPRD Kota Ambon. Dua bulan kemudian, tepatnya Oktober 2020, dilakukan pengukuran lahan oleh BPN atas permintaan pihak Angkatan Laut.
“Dalam proses pengukuran itu, seluruh area langsung diklaim sebagai milik Angkatan Laut,” ungkap Helena.
Hasil pengukuran tersebut memunculkan luasan sertifikat mencapai 58,5 hektare, jauh melebihi data tukar guling yang dimiliki Pemerintah Negeri Halong, yakni 25,24 hektare.
“Selisih sekitar 33 hektare ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Dasarnya dari mana?” tegas Helena.
Ia juga mengkritisi pemasangan patok batas lahan yang dinilai tidak masuk akal karena melintasi badan jalan raya, bahkan berada tepat di tengah jalan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemerintah Negeri Halong mengaku telah menempuh jalur keberatan dan mediasi dengan pihak Angkatan Laut. Namun, seluruh pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Justru, solusi yang ditawarkan adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan lahan, termasuk kawasan Pantai Halong.
“Tawaran MoU itu kami tolak, karena seluruh konsep disusun sepihak. Jika ditandatangani, berarti kami mengakui secara hukum bahwa tanah ini milik Angkatan Laut. Secara petuanan, itu tidak pernah kami akui,” tegas Helena.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa Pantai Halong dibangun menggunakan Dana Desa tahun 2018–2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Kawasan tersebut kini dikelola sebagai ruang ekonomi oleh pihak Angkatan Laut, di mana para pedagang diwajibkan menyewa lapak dan sebagian besar bukan warga Negeri Halong.
Bahkan, pernah ada pengelola yang mengajukan izin usaha ke Pemerintah Negeri Halong, namun mengaku telah lebih dulu mengantongi izin dari Angkatan Laut.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin itu. Kekecewaan kami sangat mendalam karena tujuan pembangunan untuk masyarakat tidak tercapai,” ujarnya.
Selain sengketa lahan, Helena juga membeberkan sejumlah pembatasan aktivitas warga, mulai dari pengusiran nelayan, pencabutan tiang pohon Natal, hingga pembubaran kegiatan bersama Dinas Perikanan Kota Ambon yang hanya dihadiri belasan warga.
Ia menyebut nama Sors Abraham, warga yang selama ini melaut dan menjaga kawasan Pantai Halong, namun dipaksa keluar oleh pihak Angkatan Laut.
Menutup pernyataannya, Helena menyampaikan harapan besar kepada pimpinan baru Koarmada IX agar membuka ruang dialog yang adil dan menghormati hak-hak Negeri Halong. Ia menilai pengumuman sertifikat yang dinyatakan hilang menjadi peluang penting untuk memperjuangkan kembali hak masyarakat melalui jalur hukum dan administrasi yang sah.
“Kami berharap ini bukan sekadar angin segar, tetapi menjadi jalan keluar yang adil bagi semua pihak, khususnya masyarakat Negeri Halong,” pungkasnya. (BN Grace)





