Mutasi Strategis Kejati Maluku, Azer Orno Gantikan Lawalatta di Posisi Kasidik

IMG 20260106 WA0014

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan mutasi jabatan strategis di lingkungan pidana khusus. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon, Azer Jongker Orno, dikabarkan menggantikan Richard Lawalatta sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal Kejati Maluku yang menyebutkan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja penanganan perkara pidana khusus di wilayah Maluku. Pergantian ini juga dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penyidikan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Dalam struktur baru tersebut, Richard Lawalatta disebut akan menempati jabatan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Maluku, menggantikan Rajes Afifudin yang mendapat promosi ke tingkat pusat. Rajes Afifudin dipromosikan untuk bertugas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Kepala Seksi Wilayah pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam-Pidsus).

“Azer Orno dipromosikan sebagai Kasidik Kejati Maluku menggantikan Richard Lawalatta. Sementara Lawalatta bergeser ke posisi Kasitut,” ungkap sumber tersebut

Mutasi ini dinilai sebagai bentuk kepercayaan pimpinan terhadap kapasitas dan pengalaman Azer Orno, yang selama menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Ambon dikenal menangani sejumlah perkara pidana khusus. Penempatan tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi penyidikan serta mendorong penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi mutasi tersebut, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada surat keputusan (SK) yang diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan mutasi jabatan tersebut.

“Kalau soal informasi itu, kami belum bisa memberikan keterangan karena belum ada SK yang dikeluarkan,” ujarnya singkat.

Meski belum diumumkan secara resmi, mutasi jabatan di lingkungan Kejati Maluku ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Kasidik dan Kasitut memiliki peran penting dalam proses penanganan dan penuntutan perkara pidana khusus, termasuk kasus-kasus yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas.

Hingga kini, jajaran Kejati Maluku masih menunggu terbitnya SK resmi dari pimpinan untuk memastikan waktu pelantikan serta pelaksanaan tugas pejabat yang akan menempati jabatan baru tersebut. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan