Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti serius dugaan praktik kredit fiktif yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap ratusan warga di Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian masyarakat hingga Rp 4,7 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan persoalan ini terkuak saat dirinya melakukan kegiatan reses di wilayah tersebut. Dalam pertemuan dengan masyarakat, warga mengeluhkan adanya pemotongan dana secara sepihak dari rekening mereka melalui program Kredit Cepat BRI (KECE), meski mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani persetujuan kredit.
“Masyarakat menyampaikan bahwa uang di rekening mereka dipotong oleh BRI lewat program KECE, padahal mereka tidak pernah mengambil atau mengajukan kredit tersebut,” kata Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Komisi III, tercatat sekitar 380 orang korban dari total kurang lebih 470 warga yang diduga terdampak. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar, dengan besaran kredit sekitar Rp 10 juta per orang.
Alhidayat menjelaskan, warga mengaku pemotongan dana dilakukan secara otomatis setiap kali ada dana masuk ke rekening mereka. Bahkan, ditemukan transaksi pemotongan yang terjadi pada tengah malam sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.
“Masyarakat heran karena transaksi bisa terjadi pada jam 12 malam. Begitu uang masuk, langsung terpotong,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program kredit serupa pernah berjalan pada periode 2023–2024 dan saat itu disebut telah mendapat persetujuan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, dana kredit tidak sepenuhnya diterima oleh nasabah, melainkan digunakan oleh pihak lain, meskipun kemudian sempat dilakukan pengembalian.
Permasalahan kembali mencuat pada 2025, ketika kredit kembali dicairkan tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan nasabah. Meski demikian, pihak bank tetap melakukan pemotongan angsuran dari rekening warga.
“Ini persoalan serius. Dana dicairkan tanpa persetujuan, masyarakat tidak pernah menandatangani, tetapi BRI tetap melakukan pemotongan. Ini sangat merugikan warga,” tegas Alhidayat.
Ia mengaku telah bertemu langsung dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga kini pihak bank disebut tetap bersikukuh melakukan pemotongan dana dari rekening masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Maluku berencana menggelar rapat internal dan memanggil pihak BRI secara resmi untuk dimintai penjelasan. DPRD juga menegaskan akan mengawal kasus ini demi melindungi hak-hak masyarakat sebagai nasabah.
“Setelah aktivitas perkantoran kembali normal, kami akan rapat internal dan memanggil pihak bank. Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah,” ujarnya.
Alhidayat menilai, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, baik sebagai dugaan penipuan maupun kredit fiktif, mengingat pencairan dana dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa tanda tangan nasabah.
Komisi III DPRD Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. (BN Grace)





